Dalam proses pengelolaan anggaran daerah, setiap langkah harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang telah mengembalikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2026 kepada Bupati Deli Serdang. Pengembalian ini menjadi sorotan penting karena mengindikasikan adanya langkah-langkah yang harus dipatuhi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pembahasan APBD 2025 yang Belum Tuntas
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, H. Hamdani Syahputra, S.Sos MH, menjelaskan bahwa pengembalian dokumen KUA-PPAS 2026 terjadi karena pembahasan mengenai Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 masih berlangsung. Ia menyampaikan hal ini di kantor DPRD pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Hamdani menegaskan bahwa surat resmi dari DPRD yang ditandatangani olehnya telah diterima oleh Bagian Umum di Kantor Bupati Deli Serdang pada hari yang sama. Pengembalian dokumen ini, menurutnya, adalah langkah yang diambil mengingat proses pembahasan laporan pertanggungjawaban anggaran masih dalam tahap yang belum selesai.
Proses Pembahasan yang Progresif
Menurut Hamdani, hingga minggu ketiga bulan Agustus 2026, masih terdapat beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran untuk tahun 2025. Ia mengutip Pasal 179 ayat (3) dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa penetapan rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai perubahan APBD hanya dapat dilakukan setelah Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya ditetapkan.
Ketentuan ini juga dikuatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, yang memberikan pedoman teknis dalam pengelolaan keuangan daerah.
Jadwal Pembahasan yang Ketat
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap laporan pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar DPRD Deli Serdang telah menjadwalkan pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari tanggal 23 Juli hingga 11 Agustus 2026. Namun, selama pelaksanaannya, beberapa Kepala OPD tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, sehingga Banggar harus melakukan penjadwalan ulang pada tanggal 12, 13, 19, dan 20 Agustus 2026.
Hamdani menekankan bahwa meskipun penjadwalan ulang telah dilakukan, masih ada OPD yang belum memenuhi undangan untuk hadir dan memberikan pertanggungjawaban. Hal ini menunjukkan adanya tantangan dalam menjamin kehadiran dan partisipasi aktif dari semua pihak terkait.
Pentingnya Kepatuhan Terhadap Prosedur
Pengembalian dokumen KUA-PPAS 2026 bukanlah upaya untuk menghambat proses perubahan APBD, melainkan sebuah langkah untuk memastikan bahwa setiap tahapan dalam pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dengan tertib, transparan, dan akuntabel. Hamdani menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan yang ada sangat penting untuk menjamin bahwa semua proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengembalian dokumen ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua tahapan dilaksanakan dengan baik dan sesuai regulasi yang ada,” ungkap Hamdani.
Menunggu Penyelesaian Pertanggungjawaban APBD 2025
Lebih lanjut, Hamdani menyatakan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun 2026 hanya dapat dibahas kembali setelah semua persyaratan dan tahapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, terutama terkait pertanggungjawaban APBD Tahun 2025, selesai dilaksanakan. “Kami akan menunggu hingga pertanggungjawaban APBD 2025 selesai terlebih dahulu,” tegasnya.
Respon dari Dinas Terkait
Sementara itu, Sandra Dewi Situmorang, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, saat dikonfirmasi mengenai pengembalian dokumen, awalnya menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari DPRD Deli Serdang. “Kami belum bisa memberikan tanggapan karena surat belum masuk,” katanya pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Namun, setelah diperlihatkan bukti tanda terima surat yang diterima oleh Kantor Bupati Deli Serdang, Sandra menjelaskan bahwa surat tersebut baru diterima pada Rabu, 26 Agustus 2026. “Iya, baru semalam. Kami belum bisa memberikan komentar lebih lanjut saat ini,” ungkapnya.
Tantangan ke Depan
Pengembalian dokumen KUA-PPAS 2026 mencerminkan pentingnya kolaborasi yang solid antara DPRD dan eksekutif dalam upaya menyusun anggaran yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan adanya tantangan dalam hal kehadiran dan penyelesaian laporan pertanggungjawaban, diperlukan upaya lebih untuk memastikan bahwa semua pihak berkomitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang baik, DPRD dan Bupati Deli Serdang diharapkan dapat bekerja sama untuk menyelesaikan semua persyaratan yang ada, sehingga program-program yang direncanakan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Peningkatan Kualitas Pengelolaan Anggaran
Melihat dari situasi yang ada, peningkatan kualitas dalam pengelolaan anggaran daerah menjadi hal yang urgent. Beberapa langkah strategis yang bisa diambil antara lain:
- Memperkuat komunikasi antara DPRD dan OPD.
- Meningkatkan disiplin dalam menghadiri rapat dan penyampaian laporan.
- Memberikan pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi pegawai di OPD.
- Menetapkan batas waktu yang jelas untuk penyelesaian laporan.
- Menyusun mekanisme evaluasi yang lebih efektif untuk laporan pertanggungjawaban.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan pengelolaan anggaran daerah dapat dilakukan dengan lebih baik dan dapat memenuhi harapan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi. Dengan demikian, DPRD dan eksekutif dapat menciptakan ekosistem pemerintahan yang lebih baik untuk masa depan Deli Serdang.
➡️ Baca Juga: Danrem 064/MY Jamin Keamanan Mudik Terpadu, 990 Warga Banten Diberangkatkan Secara Gratis
➡️ Baca Juga: Strategi UMKM Mengelola Peluang Penjualan Musiman untuk Stabilitas dan Kontrol Omzet

