4 Fakta Drone Bisa Terbang Sampai 15 KM Tinggi Tapi Kenapa Dilarang di Bandara, ini alasannya

Tahukah Anda bahwa setiap hari ribuan pesawat komersial melintasi langit Indonesia? Mereka membawa penumpang dan kargo dengan aman ke berbagai tujuan. Namun, ada satu hal kecil yang bisa mengancam keselamatan mereka semua.
Teknologi pesawat tanpa awak telah berkembang sangat pesat di tanah air. Banyak orang menggunakannya untuk hobi maupun keperluan pertanian. Misalnya untuk memantau lahan atau menyemprot tanaman di perkebunan.
Meski memiliki kemampuan terbang yang mengagumkan, pengoperasiannya tidak boleh sembarangan. Pemerintah telah menetapkan aturan ketat untuk menjamin keamanan di udara. Hal ini terutama berlaku di area tertentu yang sangat sensitif.
Memahami regulasi ini sangat penting sebelum Anda mengoperasikan perangkat tersebut. Pelanggaran bisa berakibat sangat serius bagi keselamatan penerbangan. Artikel ini akan membahas empat fakta penting tentang larangan tersebut.
Kita akan menjelaskan alasan utama dibalik pembatasan ini dan sanksi yang mungkin diterima pelanggar. Mari menjadi pengguna yang bertanggung jawab dan menjaga keselamatan bersama!
Pengenalan tentang Aturan Menerbangkan Drone di Indonesia
Indonesia memiliki kerangka hukum yang jelas untuk mengatur penggunaan pesawat tanpa awak. Dua peraturan utama yang mengatur hal ini adalah Permenhub No. 37 Tahun 2020 dan PM 63 Tahun 2021.
Pemahaman tentang regulasi ini sangat penting sebelum mengoperasikan perangkat tersebut. Setiap pengguna wajib mengetahui batasan dan kewajiban yang berlaku.
Perbedaan aturan untuk penggunaan hobi dan komersial cukup signifikan. Untuk keperluan non-komersial, batas ketinggian maksimal adalah 120 meter dari permukaan tanah.
Sedangkan untuk tujuan komersial, diperlukan izin khusus dari otoritas yang berwenang. Persyaratan ini termasuk sertifikasi pilot dan registrasi perangkat.
| Jenis Penggunaan | Batas Ketinggian | Persyaratan Izin | Sertifikasi Pilot |
|---|---|---|---|
| Hobi/Rekreasi | 120 meter | Tidak diperlukan | Tidak wajib |
| Komersial | Disesuaikan | Wajib | Wajib bersertifikat |
| Penelitian | Disesuaikan | Wajib | Wajib bersertifikat |
| Pemerintah | Disesuaikan | Wajib | Wajib bersertifikat |
Registrasi perangkat wajib dilakukan di Ditjen Perhubungan Udara. Proses ini membantu pemerintah memantau dan mengawasi penggunaan pesawat tanpa awak di seluruh wilayah negara.
Untuk pilot yang mengoperasikan untuk tujuan komersial, sertifikasi menjadi keharusan. Kompetensi dan pengetahuan tentang keselamatan penerbangan harus teruji.
Zona larangan terbang mencakup berbagai kawasan sensitif. Setiap daerah memiliki karakteristik dan aturan yang berbeda-beda.
Asuransi atau perlindungan pihak ketiga sangat dianjurkan. Hal ini melindungi dari risiko kerugian materiil maupun immateriil.
Operator bertanggung jawab penuh atas kepatuhan terhadap semua peraturan. Ketaatan pada regulasi menjamin keselamatan semua pihak.
Sanksi bagi pelanggar bisa berupa denda administratif hingga pidana. Tingkat hukuman disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Keselamatan penerbangan dan keamanan nasional menjadi prioritas utama. Setiap aturan dibuat untuk melindungi kepentingan bersama.
Fakta 1: Radius 15 KM dari Bandara adalah Zona Larangan Terbang Mutlak
Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa area sekitar bandara memiliki pembatasan khusus? Peraturan ini dibuat dengan pertimbangan matang untuk melindungi semua pihak.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan aturan yang sangat jelas. Aturan ini tercantum dalam Permenhub Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak.
Dasar Hukum Peraturan Menteri Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan No. 37/2020 menjadi landasan hukum utama. Dokumen ini mengatur secara detail tentang pengoperasian berbagai jenis pesawat udara tanpa awak.
Area dalam radius 15 kilometer dari titik tengah bandara ditetapkan sebagai zona larangan mutlak. Pembatasan ini berlaku untuk semua jenis penerbangan tanpa izin khusus.
Berikut adalah ringkasan informasi penting tentang zona larangan:
| Jenis Zona | Radius dari Bandara | Status Izin | Ketinggian Maksimal |
|---|---|---|---|
| Zona Inti | 0-5 km | Dilarang Mutlak | 0 meter |
| Zona Penyangga | 5-15 km | Dilarang Mutlak | 0 meter |
| Zona Terbatas | 15-30 km | Perlu Izin Khusus | Disesuaikan |
Alasan Keselamatan Penerbangan Komersial
Penetapan radius 15 kilometer didasarkan pada pertimbangan teknis operasional. Pesawat komersial membutuhkan ruang aman selama proses lepas landas dan mendarat.
Perangkat tanpa awak dapat mengganggu sistem navigasi pesawat udara berpenumpang. Gangguan ini berpotensi menyebabkan insiden yang tidak diinginkan.
Air Traffic Control (ATC) memiliki tanggung jawab besar mengatur lalu lintas udara. Kehadiran perangkat lain di area bandara dapat mengacaukan koordinasi.
Teknologi pendeteksi objek terbang terus dikembangkan di bandara-bandara besar. Sistem ini membantu mengidentifikasi aktivitas tidak sah di wilayah udara terbatas.
Keselamatan ratusan penumpang pesawat komersial menjadi prioritas utama. Setiap aturan dibuat untuk meminimalisir risiko kecelakaan.
Bandara seperti Soekarno-Hatta dan Juanda memiliki zona larangan yang sangat ketat. Masyarakat diharapkan memahami dan mematuhi aturan ini.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat sangat serius. Sanksi hukum menanti bagi yang nekat melanggar ketentuan yang berlaku.
Fakta 2: Batas Ketinggian Maksimal 120 Meter untuk Drone Hobi
Banyak penggemar teknologi ini mungkin belum menyadari batasan legal yang berlaku. Peraturan ini dibuat untuk melindungi keselamatan semua pihak di ruang udara.
Permenhub 37/2020 menetapkan aturan jelas tentang batas maksimal. Untuk kategori hobi, tidak boleh melebihi 120 meter dari permukaan tanah.
Perbedaan Aturan untuk Penggunaan Hobi dan Komersial
Penggunaan rekreasi memiliki persyaratan lebih sederhana. Tidak perlu izin khusus selama mematuhi batas ketinggian yang ditetapkan.
Untuk keperluan komersial, persyaratan jauh lebih ketat. Diperlukan sertifikasi pilot dan registrasi resmi perangkat.
| Jenis Penggunaan | Batas Ketinggian | Persyaratan Izin | Waktu Penerbangan |
|---|---|---|---|
| Hobi/Rekreasi | 120 meter | Tidak diperlukan | Siang hari saja |
| Komersial | Disesuaikan izin | Wajib lengkap | Disesuaikan izin |
| Penelitian | Disesuaikan izin | Wajib lengkap | Disesuaikan izin |
Prosedur Permohonan Izin Penerbangan di Atas 120 Meter
Untuk kebutuhan khusus yang memerlukan ketinggian lebih, wajib mengajukan permohonan. Proses ini dilakukan melalui Ditjen Perhubungan Udara.
Dokumen yang diperlukan meliputi proposal detail rencana penerbangan. Juga sertifikat kompetensi pilot dan dokumen registrasi perangkat.
Waktu processing minimal 14 hari sebelum jadwal penerbangan. Pastikan mengajukan jauh-jauh hari untuk menghindari penundaan.
Penerbangan harus selalu dalam jangkauan pandang visual. Cuaca cerah menjadi syarat mutlak untuk operasi yang aman.
Asuransi pertanggungan pihak ketiga wajib untuk operasi komersial. Ini melindungi dari berbagai risiko yang mungkin terjadi.
Contoh penggunaan yang memerlukan izin khusus termasuk pemetaan area luas. Juga monitoring infrastruktur dan kegiatan filming profesional.
Patuhi semua aturan untuk menjaga keselamatan bersama. Menjadi pengguna bertanggung jawab adalah kunci utama.
Fakta 3: Drone Terbang 15 KM Dilarang Bandara karena Risiko Tabrakan Udara

Pernahkah Anda membayangkan apa yang terjadi jika benda kecil bertabrakan dengan pesawat besar? Meskipun ukurannya kecil, dampaknya bisa sangat besar bagi keselamatan penerbangan.
Area sekitar bandara memiliki tingkat risiko tertinggi untuk insiden semacam ini. Pesawat komersial bergerak dengan kecepatan tinggi saat lepas landas dan mendarat.
Potensi Gangguan terhadap Navigasi Pesawat
Perangkat tanpa awak dapat mengacaukan sistem navigasi pesawat. Radar dan instrument landing system sangat sensitif terhadap gangguan.
Beberapa sistem navigasi penting yang rentan gangguan:
- Sistem pendaratan instrumen (ILS)
- Radio altimeter
- Sistem komunikasi frekuensi radio
- Panduan navigasi satelit
Gangguan sinyal bisa menyebabkan pilot kehilangan informasi penting. Data ketinggian dan posisi menjadi tidak akurat.
Bahaya Kecelakaan Fatal yang Mengintai
Tabrakan udara antara pesawat komersial dan perangkat kecil sangat berbahaya. Meskipun ukurannya berbeda, dampaknya bisa fatal.
Berikut analisis dampak tabrakan pada berbagai bagian pesawat:
| Bagian Pesawat | Tingkat Kerusakan | Dampak Keselamatan | Tingkat Risiko |
|---|---|---|---|
| Kaca Kokpit | Retak/pecah | Gangguan pandangan pilot | Sangat Tinggi |
| Mesin | Kerusakan turbin | Kehilangan daya | Kritis |
| Sayap | Kerusakan permukaan | Gangguan aerodinamika | Tinggi |
| Landing Gear | Kerusakan sistem | Gangguan pendaratan | Sedang-Tinggi |
Kecepatan pesawat saat take-off mencapai 250-300 km/jam. Sedangkan saat landing sekitar 240-270 km/jam. Kecepatan ini memperbesar energi tumbukan secara signifikan.
Beberapa bandara internasional telah melaporkan insiden nyaris tabrakan. Data menunjukkan peningkatan kejadian dalam beberapa tahun terakhir.
Teknologi geo-fencing pada perangkat modern membantu mencegah pelanggaran. Sistem ini membatasi akses ke zona terlarang secara otomatis.
Setiap pilot memiliki tanggung jawab moral untuk mematuhi aturan. Keselamatan ratusan penumpang bergantung pada kepatuhan kita semua.
Gangguan operasional bandara juga berdampak ekonomis besar. Pembatalan penerbangan menyebabkan kerugian finansial signifikan.
Mari jadikan langit Indonesia aman untuk semua. Patuhi aturan dan terbanglah dengan bertanggung jawab!
Fakta 4: Sanksi Hukum Berat bagi Pelanggar Aturan Bandara
Pemahaman tentang konsekuensi hukum sangat penting bagi setiap pengguna. Pemerintah telah menyiapkan sistem sanksi yang komprehensif untuk menjaga ketertiban.
Setiap pelanggaran akan mendapatkan respon yang proporsional dari otoritas. Tingkat hukuman disesuaikan dengan tingkat bahaya yang ditimbulkan.
Denda Administratif hingga Miliaran Rupiah
Pelanggaran ringan hingga sedang dikenai sanksi administratif. Besaran denda bervariasi sesuai jenis pelanggaran.
Berikut rincian denda untuk berbagai kategori pelanggaran:
| Jenis Pelanggaran | Besar Denda | Otoritas Penindak | Proses Penyelesaian |
|---|---|---|---|
| Terbang tanpa izin di zona terbatas | Rp 50-100 juta | OBU setempat | Administratif |
| Melanggar batas ketinggian | Rp 25-75 juta | AirNav Indonesia | Administratif |
| Tidak memiliki sertifikat kompetensi | Rp 100-200 juta | Ditjen Perhubungan Udara | Administratif |
| Mengganggu operasional penerbangan | Rp 500 juta – 1 Miliar | OBU dan Aparat Keamanan | Pidana |
Proses penindakan dimulai dengan pemeriksaan oleh petugas berwenang. Otoritas Bandar Udara (OBU) memiliki kewenangan penuh di area bandara.
Penyitaan perangkat dilakukan untuk pelanggaran yang membahayakan. Perangkat akan disimpan sebagai barang bukti selama proses hukum.
Sanksi Pidana Penjara untuk Pelanggaran Berat
Pelanggaran yang mengancam keselamatan penerbangan berpotensi pidana. Hukuman penjara dapat mencapai 5 tahun untuk kasus terberat.
Beberapa contoh pelanggaran berat yang berujung pidana:
- Mengganggu operasional landasan pacu
- Menyebabkan delay atau pembatalan penerbangan
- Mengancam keamanan nasional
- Melakukan pemantauan ilegal di area terlarang
AirNav Indonesia berperan penting dalam deteksi pelanggaran. Sistem radar modern mampu melacak aktivitas tidak sah.
Database pelanggar dikelola secara terpusat oleh otoritas. Data ini digunakan untuk pencegahan pelanggaran berulang.
Proses banding dapat diajukan melalui pengadilan setempat. Pemohon wajib membuktikan ketidaksesuaian sanksi.
Kepatuhan terhadap peraturan melindungi semua pihak. Mari jaga keselamatan bersama dengan mematuhi aturan yang berlaku.
Wilayah-Wilayah Lain yang Dilarang untuk Penerbangan Drone

Selain area sekitar bandara, masih banyak lokasi lain yang memiliki pembatasan khusus. Pemahaman tentang zona terlarang ini sangat penting untuk keselamatan dan keamanan nasional.
Setiap pengguna wajib mengetahui batasan-batasan ini sebelum mengoperasikan perangkat. Ketaatan pada aturan menjamin kelancaran aktivitas dan menghindari sanksi hukum.
Wilayah Terlarang: Instalasi Militer dan Fasilitas Vital Nasional
Beberapa area ditetapkan sebagai zona larangan mutlak tanpa pengecualian. Kawasan ini melindungi kepentingan dan keamanan negara.
Fasilitas vital nasional yang termasuk zona terlarang:
- Kompleks istana kepresidenan dan kantor pemerintahan
- Instalasi militer dan markas pertahanan
- Pembangkit listrik dan bendungan strategis
- Instalasi nuklir dan energi strategis
- Area kedutaan besar asing
Menurut informasi dari pengelola wilayah udara, radius aman bervariasi antara 2-5 kilometer. Setiap pelanggaran di area ini dapat berakibat sangat serius.
Wilayah Terbatas: Kawasan yang Memerlukan Izin Khusus
Beberapa lokasi memungkinkan operasi dengan persyaratan khusus. Izin harus diperoleh dari otoritas yang berwenang sebelumnya.
Jenis wilayah terbatas yang memerlukan persetujuan:
- Area sekitar bandara dalam radius tertentu
- Kawasan militer aktif dan latihan
- Wilayah udara padat lalu lintas pesawat
- Daerah perbatasan negara
- Zona rawan konflik dan bencana
Prosedur permohonan izin memerlukan waktu minimal 14 hari. Dokumen lengkap harus disiapkan termasuk rencana penerbangan detail.
Ruang Udara Kendali dan Kawasan Konservasi
Ruang udara terkendali membutuhkan koordinasi dengan Air Traffic Control. Setiap aktivitas harus mendapat persetujuan dari pengawas lalu lintas udara.
Kawasan konservasi dan taman nasional juga memiliki aturan khusus. Aktivitas pemantauan harus memperhatikan kelestarian lingkungan.
Beberapa contoh area sensitif yang dilindungi:
- Taman nasional dan cagar alam
- Cagar budaya dan situs bersejarah
- Kawasan konservasi laut dan darat
- Area perlindungan satwa langka
Koordinasi dengan pengelola setempat sangat diperlukan. Etika dan tanggung jawab menjadi kunci utama dalam pengoperasian.
Pemahaman tentang wilayah udara terbatas membantu mencegah insiden tidak diinginkan. Selalu periksa regulasi terbaru sebelum melakukan penerbangan.
Tips Aman Menerbangkan Drone Sesuai Peraturan
Menjadi operator yang bertanggung jawab membutuhkan persiapan matang dan pemahaman mendalam. Keselamatan merupakan prioritas utama dalam setiap aktivitas udara.
Memahami Regulasi dan Zona Larangan Terbang
Pengetahuan tentang peraturan menjadi langkah pertama yang penting. Pelajari batas ketinggian dan area terlarang sebelum memulai penerbangan.
Gunakan aplikasi seperti AirMap atau DJI Fly Safe untuk memeriksa zona aman. Aplikasi ini menunjukkan peta wilayah udara dengan pembatasan jelas.
Selalu verifikasi status izin untuk lokasi yang dipilih. Beberapa area memerlukan persetujuan khusus dari otoritas setempat.
Persiapan dan Pemeriksaan Drone Sebelum Terbang
Lakukan checklist lengkap sebelum mengoperasikan perangkat. Pastikan semua sistem berfungsi normal dan baterai terisi penuh.
Periksa kondisi cuaca dan hindari penerbangan saat hujan atau angin kencang. Cuaca buruk dapat mempengaruhi stabilitas dan keamanan.
Pastikan unit dalam kondisi prima dan layak terbang. Regulasi menyatakan dilarang mengoperasikan perangkat yang tidak dalam kondisi baik.
Etika dan Tanggung Jawab sebagai Pilot Drone
Selalu terbang dalam jarak pandang visual tanpa bantuan alat. Jaga komunikasi dengan observer untuk memantau lingkungan sekitar.
Hormati privasi orang lain dan hindari area pemukiman padat. Gunakan mode Return to Home (RTH) dengan pengaturan yang tepat.
Simpan rekaman log penerbangan sebagai dokumentasi penting. Catatan ini berguna untuk evaluasi dan keperluan administratif.
Berkomunikasi dengan masyarakat sekitar menjelaskan tujuan aktivitas. Pendekatan yang baik menciptakan lingkungan yang nyaman untuk semua pihak.
Patuhi semua ketentuan yang berlaku dan terbanglah dengan bijak. Keselamatan bersama adalah tanggung jawab kita semua.
Kesimpulan
Mengoperasikan pesawat tanpa awak memberikan banyak manfaat, namun keselamatan tetap prioritas utama. Empat fakta penting telah dijelaskan, mulai dari zona larangan hingga risiko tabrakan udara.
Patuhi selalu batas ketinggian 120 meter untuk penggunaan hobi. Ajukan izin khusus jika diperlukan untuk keperluan komersial atau penelitian.
Pahami area terlarang dan wilayah terbatas dengan seksama. Selalu ikuti proses perizinan yang berlaku untuk menghindari sanksi.
Jadilah operator yang bertanggung jawab dengan memprioritaskan keamanan penerbangan. Gunakan jasa profesional jika belum yakin dengan regulasi yang berlaku.
Dengan kepatuhan pada aturan, kita bisa menikmati teknologi ini secara aman dan bermanfaat untuk semua.
➡️ Baca Juga: Raudhah: Pelukan Langit di Antara Dua Dunia, Ketika Hati Bersujud dan Semesta Terdiam
➡️ Baca Juga: Kegiatan Sosial: Membangun Komunitas yang Kuat




