Kemen PPPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak dari potensi eksploitasi seksual di dunia maya. Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 9 Juni 2024, Kemen PPPA mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera mengusut tuntas keberadaan grup Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’ yang diduga menjadi wadah bagi praktik kejahatan seksual terhadap anak.

Fenomena Mengerikan di Dunia Maya
Kasus ini bermula dari laporan viral mengenai seorang ibu di Tangerang Selatan yang tega membuat konten pelecehan seksual terhadap anak laki-lakinya yang berusia 5 tahun. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah seseorang di grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’, yang menjanjikan imbalan uang sebesar Rp15 juta. Penyelidikan lebih lanjut mengindikasikan bahwa grup tersebut merupakan bagian dari sindikat kejahatan seksual anak yang terorganisir secara daring. Modus operandi yang digunakan melibatkan manipulasi psikologis dan eksploitasi ekonomi untuk memaksa individu melakukan tindakan asusila terhadap anak.
Tanggapan Kemen PPPA dan Polri
Menanggapi kasus ini, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, menyatakan keprihatinannya atas tindakan ibu yang seharusnya menjadi pelindung malah menjadi pelaku eksploitasi terhadap anak. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak perkembangan psikologis anak yang menjadi korban. Ratna juga menyoroti pentingnya keterlibatan ahli, baik dari bidang pidana, psikologi anak, maupun hukum adat, dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak agar dapat memahami konteks sosial dan budaya yang mungkin mempengaruhi perilaku pelaku dan korban.
Kemen PPPA juga menekankan pentingnya pengungkapan identitas pemilik akun Facebook yang terlibat dalam grup tersebut. Identifikasi ini krusial untuk mengungkap jaringan sindikat kejahatan seksual anak yang lebih luas dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Selain itu, Kemen PPPA mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan melaporkan setiap konten yang mencurigakan melalui kanal resmi seperti Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA-PPO), telah menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pembentukan direktorat khusus ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan kasus dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menegaskan bahwa Polri akan terus berkoordinasi dengan Kemen PPPA dan lembaga terkait lainnya untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.

Tantangan dan Upaya Bersama
Kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ mengungkapkan tantangan besar dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual di dunia maya. Perkembangan teknologi informasi yang pesat membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk melakukan eksploitasi seksual anak secara daring dengan modus-modus yang semakin canggih. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan sektor swasta untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak.
Kemen PPPA, Polri, dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) telah menjalin kerja sama untuk memperkuat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban. Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, menekankan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan lembaga profesi dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi perempuan dan anak.

Kesimpulan
Kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ menjadi peringatan keras bagi semua pihak akan pentingnya kewaspadaan dalam menggunakan media sosial. Perlindungan terhadap anak dari kejahatan seksual, baik yang terjadi di dunia nyata maupun maya, harus menjadi prioritas bersama. Kemen PPPA dan Polri telah menunjukkan langkah konkret dalam menangani kasus ini, namun dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat juga sangat diperlukan. Melalui kolaborasi yang solid, diharapkan Indonesia dapat menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi tumbuh kembang anak-anaknya.
Untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak atau mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 melalui hotline 129 atau WhatsApp di 08-111-129-129.