Indrak, Spesialis SEO: Satpol PP Tanjungpinang Lakukan Pembongkaran Fasilitas Privat Tanpa Surat Perintah di Jalan Provinsi, Herman SH. MH. Mengkritik Aksi Tersebut

Kota Tanjungpinang dikagetkan oleh aksi pembongkaran fasilitas privat yang kontroversial oleh Satpol PP. Polemik ini bermula ketika Herman, SH. MH., selaku penasihat hukum Djodi Wirahadikusuma, seorang pengusaha lokal, menyatakan ketidakpuasannya terhadap langkah-langkah operasional yang diambil Satpol PP Kota Tanjungpinang. Rangkaian kejadian ini berkaitan dengan pembongkaran berulang-ulang pagar dan fasilitas taman yang ada di properti pribadi kliennya yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan KM 8.
Tindakan Sewenang-wenang?
Menurut Herman, tindakan penegak Perda tersebut telah melampaui batas. Menurutnya, apa yang telah terjadi bukan lagi penertiban, melainkan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan aturan hukum dan etika yang berlaku.
Pembongkaran yang Dinilai Ilegal
Herman merinci dalam pernyataannya bahwa kliennya telah mengalami kerugian signifikan akibat serangkaian pembongkaran yang dilakukan secara beruntun sejak Februari hingga Maret 2026. Apa yang paling disayangkan adalah tidak adanya dasar administrasi yang sah dalam setiap aksi pembongkaran tersebut.
“Indonesia adalah negara berdasarkan hukum. Namun, dalam empat aksi pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP, tidak ada satu pun Surat Perintah resmi dari Walikota yang ditunjukkan kepada kami. Ini sangat fatal secara administrasi,” tegas Herman, SH. MH.
Lebih jauh, Herman juga mengkritik pembongkaran kedua yang dilakukan tepat pada saat Hari Raya Imlek tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Bahkan, pagar kayu dan taman yang dibuat kliennya untuk merapikan lahan juga ikut dibongkar.
Masalah Kewenangan: Satpol PP Kota vs Provinsi
Salah satu titik penting yang ditekankan Herman adalah status lokasi lahan yang berada di Jalan D.I. Panjaitan, yang sejatinya merupakan Jalan Provinsi Kepulauan Riau. Dari sudut pandang hukum, penegakan aturan di jalur jalan tersebut seharusnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, bukan Pemerintah Kota.
“Satpol PP Provinsi hanya turun sekali untuk melakukan pemantauan. Anehnya, justru Satpol PP Kota yang bertindak sebagai eksekutor. Ini jelas salah alamat kewenangan. Apakah Satpol PP Kota punya hak melakukan penindakan di wilayah yang menjadi otoritas Provinsi? Kami akan uji ini secara hukum,” tambahnya.
Menyoal Relevansi IMB/PBG
Herman juga mempertanyakan logika hukum di balik tuduhan ketiadaan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG yang dijadikan dasar pembongkaran. Menurutnya, objek yang dibongkar seperti pagar kayu sementara dan kanstin beton taman bukanlah objek bangunan permanen yang wajib memiliki izin mendalam.
“Apakah pagar kayu darurat dan kanstin taman harus memiliki IMB? Jangan sampai aturan dipakai hanya untuk menekan masyarakat. Kami sudah kooperatif hadir dalam tiga kali undangan klarifikasi, namun hak-hak klien kami tetap tidak diindahkan,” ujar Herman.
Melawan dengan Jalur Hukum dan Ombudsman
Atas tindakan tersebut, Herman, SH. MH. tidak tinggal diam. Ia memastikan telah mengambil langkah hukum yang serius untuk memberikan efek jera bagi oknum yang terlibat.
- Polda Kepri: Laporan dugaan tindak pidana perusakan barang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
- Ombudsman Kepri: Laporan dugaan Maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
“Tujuan kami melakukan konferensi pers ini adalah untuk meluruskan fakta. Kami tidak berniat melawan, tapi kami menuntut keadilan. Jangan sampai ada pejabat yang merasa bisa menindas masyarakat dengan mengatasnamakan peraturan yang sebenarnya mereka langgar sendiri prosedur eksekusinya,” pungkas Herman.
➡️ Baca Juga: 5 Fakta Smartphone Kamu Bisa Panas Sampai 60°C kalo Di-charge Sambil Main Game, ini penyebabnya loh
➡️ Baca Juga: Polisi Bekuk Sindikat Pencurian Data Pelanggan Telekomunikasi

