Kadishub Kota Padangsidimpuan Menjadi Tersangka Kasus Perparkiran: Fakta dan Analisis

Skandal korupsi yang menjangkiti sektor manajemen perparkiran di Kota Padangsidimpuan telah mencapai titik balik dengan penetapan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) setempat, dr. AP, sebagai tersangka. Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah menghasilkan dua alat bukti yang cukup untuk mengambil langkah drastis ini.
Dugaan Korupsi dalam Pengelolaan Perparkiran
Penetapan status tersangka ini berkaitan erat dengan dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama pengelolaan perparkiran di Kota Padangsidimpuan. Kerjasama ini melibatkan Koperasi KSDEJ dan Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan pada tahun anggaran 2024 dan 2025.
Hal tersebut diungkapkan dalam surat penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, dengan nomor 05/L.2.15/Fd/01/2026 dan tanggal 11 Maret 2026.
Penyimpangan dalam Pengelolaan Retribusi Parkir
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, di bawah kepemimpinan Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H., menemukan bahwa kasus ini bermula dari mekanisme penunjukan pihak ketiga yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejanggalan ini terkait erat dengan pengelolaan retribusi parkir di Kota Padangsidimpuan.
Kajari menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 1 Tahun 2024, kerjasama pengelolaan retribusi seharusnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota. Namun, aturan tersebut ternyata belum diterbitkan.
Menyikapi hal tersebut, AP memutuskan untuk membuat mekanisme sayembara untuk menentukan penyedia pengelolaan parkir. Sayembara ini, bagaimanapun, hanya bersifat formalitas. Dokumen penawaran dari peserta, yaitu Koperasi KSDEJ dan CV. MDF Kontraktor-Laveransir, dipersiapkan oleh Dinas Perhubungan sendiri.
Penunjukan Koperasi KSDEJ sebagai Pengelola Parkir
Mekanisme yang dipilih oleh AP membuahkan hasil, dan Koperasi KSDEJ akhirnya ditunjuk sebagai pengelola parkir. Meskipun begitu, penetapan ini tampaknya bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Menurut peraturan tersebut, pemilihan penyedia seharusnya dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) melalui Kelompok Kerja (Pokja).
Perjanjian kerjasama ini kemudian dituangkan dalam dokumen dengan Nomor: 800/2024/DISHUB/IV/2024, yang ditandatangani pada 17 April 2024. Dokumen ini ditandatangani oleh AP dan Ketua Koperasi, dengan kewajiban setoran sebesar Rp. 41.000.000 per bulan.
Kesepakatan Setoran Tambahan
Menariknya, ada kesepakatan lain di luar kewajiban tersebut. Setoran tambahan sebesar Rp25.300.000 setiap bulan harus diserahkan kepada AP. Pola yang sama berlanjut pada tahun berikutnya, dengan kewajiban setoran mencapai Rp.45.000.000 per bulan dan tambahan setoran Rp25.000.000 setiap bulan di luar kewajiban resmi.
Dari hasil transaksi pada tahun 2024 hingga 2025, total dana yang diduga diterima oleh AP dari Koperasi Konsumen SDEJ mencapai Rp432.400.000. Dana tersebut berasal dari pengelolaan parkir di tepi jalan umum yang seharusnya menjadi penerimaan resmi Kas Daerah Kota Padangsidimpuan.
Penahanan Tersangka
AP kini berstatus sebagai tersangka dan akan menghadapi penahanan selama 20 hari ke depan. Hal ini berlaku mulai hari ini, tanggal 11 Maret 2026 dan berakhir pada tanggal 30 Maret 2026. Penahanan akan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Kelas II A Medan.
Penahanan ini didasarkan pada alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif adalah khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. Sementara alasan objektif adalah ancaman hukuman yang lebih dari 5 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 100 Ayat (5) KUHAP.
Ketentuan Hukum yang Dilanggar
Perbuatan yang diduga dilakukan oleh AP melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang RI. Di antaranya adalah Pasal 12 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, Pasal 11 Undangundang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) juga dilanggar.
Perbuatan AP juga melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
➡️ Baca Juga: Faktanya Satelit Starlink Elon Musk Tuh Cuma Seukuran Meja Makan, tapi internetnya kenceng banget loh
➡️ Baca Juga: Puisi Hari Kartini: Menghargai Perjuangan Perempuan Indonesia