
Kabupaten Madiun, di bawah pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), telah mengambil langkah penting untuk memastikan keterpaduan dan efektivitas penggunaan anggaran tahunan. Langkah ini melibatkan penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang Komisi DPRD Kabupaten Madiun. Fokus utama RDP adalah untuk melakukan sinkronisasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Madiun Tahun Anggaran 2025 dengan realitas yang ada di lapangan.
Langkah Awal Sinkronisasi LKPJ Bupati Madiun Tahun Anggaran 2025
Purwadi, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, merinci bahwa RDP ini melibatkan 13 mitra kerja dari berbagai OPD seperti DPMD, Dinas Pendidikan, Bagian Hukum, DPMPTSP dan beberapa OPD lainnya. Tujuan utama dari RDP ini adalah untuk mengevaluasi kinerja tahun 2025 dan mencari solusi bagi tantangan yang muncul di tahun tersebut, sehingga tidak terulang di tahun 2026.
Salah satu tantangan yang ditemukan adalah kesulitan dalam mencari lahan untuk Kawasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Puih. Tantangan ini muncul karena adanya moratorium Lahan Baku Sawah (LBS) yang diinstruksikan oleh Kementerian Pertanian dan ATR/BPN.
Menyinkronkan Target Investasi dengan Regulasi Pusat
Purwadi menambahkan bahwa salah satu isu penting yang dibahas adalah sinkronisasi antara target investasi daerah dengan regulasi pusat. Ia menegaskan bahwa adanya moratorium ini telah menyebabkan ketidaksesuaian antara kedua sasaran tersebut.
Anggota Komisi A, Hari Puryadi, memperjelas permasalahan ini dengan merujuk pada data spesifik mengenai capaian investasi. Menurutnya, target investasi sebesar Rp2,5 triliun hanya tercapai Rp2,469 triliun pada tahun 2025. Salah satu alasan utama dari ketidaksesuaian ini adalah kewenangan perizinan dengan sistem Online Single Submission (OSS) yang terbagi antara pusat, provinsi dan daerah.
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Investasi
Hari Puryadi juga menyoroti dampak UU 41 Tahun 2008 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) terhadap investasi. Menurutnya, regulasi ini telah menghambat eksekusi lahan di kawasan industri yang sudah ditetapkan karena masuk zona LSD. Ini menjadi tantangan bagi investor yang berkeinginan untuk masuk.
Evaluasi Serapan Anggaran OPD dan Pelayanan Publik
Walau terdapat tantangan, DPRD Kabupaten Madiun mencatat adanya peningkatan dalam serapan anggaran OPD mitra kerja pada tahun 2025. Menurut Ketua Komisi dari Fraksi Nasdem, rata-rata serapan anggaran OPD sudah cukup baik, yakni di atas 90%.
Namun, DPRD Kabupaten Madiun juga memberikan catatan khusus bagi setiap dinas untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Hasil RDP dan Langkah Selanjutnya
Menyusul RDP, hasilnya akan dibuat laporan secara tertulis oleh masing-masing OPD untuk divalidasi dengan dokumen LKPJ Bupati Madiun Tahun 2025. Temuan dan aspirasi dari OPD akan dibahas lebih lanjut.
Hasil RDP ini akan menjadi acuan bagi DPRD dalam pembahasan terhadap LKPJ Bupati Madiun tahun 2025 yang akan disampaikan secara global dalam Sidang Paripurna mendatang. Langkah ini adalah bagian dari upaya DPRD Kabupaten Madiun untuk memastikan efektivitas anggaran dan sinkronisasi LKPJ Bupati Madiun Tahun Anggaran 2025.
➡️ Baca Juga: SMPN 1 Ciamis Tanam Nilai Empati: Gerakan Sosial Nesacis Berbagi 2026 Luncurkan 283 Paket Bantuan
➡️ Baca Juga: Aura Farming Jadi Trending Global: Apa Maknanya?