Istri Menangis Histeris, Eks Kasat Narkoba Toraja Utara Resmi Diberhentikan

Emosi membuncah dan air mata tak terbendung meluncur di wajah seorang istri saat mendengar putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diselenggarakan di Polda Sulawesi Selatan pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026. Suaminya, AKP Arifan Efendi, mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Berikut adalah kronologi dan fakta mendalam di balik putusan tersebut.
Putusan Pemberhentian dan Reaksi yang Mencengangkan
Putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada AKP Arifan Efendi dan anak buahnya, Aiptu Nasrul, menimbulkan reaksi yang beragam. Aiptu Nasrul sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) II di kesatuan yang sama. Keduanya terbukti menerima suap dari seorang pemimpin sindikat narkoba dengan jumlah mencapai Rp10 juta setiap minggunya.
Perbuatan Mereka dan Bukti yang Menghancurkan
Ketua Majelis KKEP, Kombes Zulham Effendy, menjelaskan dengan detail bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua oknum ini merupakan pelanggaran etika kepolisian tingkat tinggi. “Terbukti menerima uang setoran Rp10 juta per pekan dari bandar narkoba sejak Oktober hingga Desember 2025,” ungkap Kombes Zulham. Sikap keduanya selama proses pemeriksaan berlangsung juga berbeda. Aiptu Nasrul memilih bersikap kooperatif dan jujur mengakui perbuatannya, sedangkan AKP Arifan Efendi justru bersikukuh menyangkal seluruh dakwaan.
Penyangkalan dan Bukti Pembuktian
Penyangkalan dari AKP Arifan Efendi berhasil dipatahkan oleh majelis melalui bukti yang kuat, salah satunya adalah rekam jejak pertemuan rahasia mereka dengan sang bandar di Hotel Rotterdam yang diwarnai dengan penyerahan uang tunai. Kombes Zulham juga mengungkap taktik licik yang sempat dimainkan oleh AKP Arifan.
Arifan mencoba menutupi jejak kejahatannya dengan cara merekayasa pengembalian uang senilai Rp8 juta terkait skandal pembebasan seorang tersangka pengedar narkoba. Akibat perbuatan tercelanya, AKP Arifan dijerat dengan enam pasal berlapis berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sementara itu, Aiptu Nasrul dikenakan sanksi berdasarkan empat pasal terkait.
Sanksi yang Dijatuhkan dan Hak Banding
Majelis sidang akhirnya menjatuhkan sanksi ganda kepada mereka: kurungan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari serta pemecatan permanen dari institusi Bhayangkara. Namun, meski mendapatkan vonis berat tersebut, kedua pelanggar etik ini masih memiliki hak dan waktu selama tiga hari kerja untuk mengajukan permohonan banding.
Memanfaatkan celah tersebut, baik AKP Arifan maupun Aiptu Nasrul langsung menyatakan akan menempuh jalur banding atas putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mereka. Kisah ini menjadi peringatan bagi semua anggota kepolisian untuk selalu menjaga integritas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab mereka.
➡️ Baca Juga: Elon Musk Undur Diri dari Jabatan di Pemerintahan Trump, Ini Alasannya
➡️ Baca Juga: PalmCo Luncurkan Safari Ramadan di 7 Provinsi untuk Konsolidasi dan Meningkatkan Integritas Karyawan