KPK Amankan Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR, Proyek Pemkab Rejang Lebong Dikoordinir lewat WA

Ketika berita mengenai kasus korupsi muncul, sering kali masyarakat merasa khawatir tentang dampak yang ditimbulkan. Kasus terbaru yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini berfokus pada penggeledahan yang dilakukan di rumah dan kantor seorang pejabat di Kabupaten Rejang Lebong. Sejumlah uang tunai dan dokumen penting berhasil disita, menimbulkan pertanyaan mendalam tentang praktik korupsi yang terjadi di tingkat pemerintah daerah. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai tindakan KPK yang mengamankan Rp1 miliar dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan bagaimana proyek-proyek pemkab dikoordinir melalui aplikasi pesan instan.
Penggeledahan yang Mengguncang Rejang Lebong
KPK melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah dan kantor Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Penggeledahan yang berlangsung selama tiga hari, dari Jumat (13/3/2026) hingga Minggu (15/3/2026), mengungkapkan sejumlah temuan penting. Uang tunai senilai Rp1 miliar ditemukan di kediaman Kepala Dinas PUPR, yang menambah bukti kuat dalam penyelidikan kasus ini.
Lokasi Penggeledahan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa titik penting, termasuk:
- Kantor Bupati
- Dinas PUPR
- Dinas Pendidikan
- Rumah Bupati
- Rumah Kadis PUPR dan lokasi lainnya
Selama proses ini, tim penyidik tidak hanya menemukan uang tunai, tetapi juga menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan dengan penyelidikan.
Rincian Temuan dan Penetapan Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka meliputi Bupati nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR Hary Eko Purnomo, serta tiga kontraktor swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari analisis mendalam terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama penggeledahan.
Indikasi Suap dan Pengaturan Proyek
Investigasi menunjukkan bahwa Bupati Fikri diduga menerima suap total sebesar Rp1,7 miliar terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya pertemuan di rumah dinas Bupati yang membahas tentang penunjukan rekanan dan besaran fee ijon yang berkisar antara 10-15 persen dari nilai proyek.
Modus Operandi dan Penyerahan Fee
Salah satu modus yang digunakan adalah dengan menuliskan kode inisial rekanan pada dokumen dan mengirimkannya melalui aplikasi WhatsApp. Dari pengaturan ini, Fikri diduga menerima setoran awal sebesar Rp980 juta dari tiga kontraktor yang terlibat.
Detail Setoran yang Ditemukan
Setoran awal dari kontraktor kepada Bupati terungkap dengan rinci sebagai berikut:
- Edi Manggala menyetor Rp330 juta
- Irsyad Satria menyetor Rp400 juta
- Youki Yusdiantoro menyetor Rp250 juta
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain senilai Rp775 juta yang diduga terjadi secara berulang dari proyek yang sama.
Penemuan Penerimaan Lainnya
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, KPK menemukan bahwa Fikri menerima sejumlah uang lainnya melalui Hary Eko Purnomo dari berbagai pihak. Modus yang digunakan adalah meminta fee proyek kepada rekanan, yang totalnya mencapai Rp775 juta. Hal ini menunjukkan bahwa praktik korupsi ini diduga telah berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak.
Dengan penemuan ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi di tingkat daerah, menegaskan bahwa tidak ada pejabat yang kebal terhadap hukum. Proses hukum selanjutnya akan terus diikuti untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dalam pemerintahan sangatlah penting dan setiap tindakan korupsi akan mendapatkan konsekuensi yang serius.
➡️ Baca Juga: Investasi Cerdas: Tips untuk Pemula
➡️ Baca Juga: 3 Perbedaan Mic 1, 2, 3 di iPhone 15—Tahu Mana yang Aktif Saat Rekam Video?
