
Di tengah dinamika sosial dan politik yang terus berkembang, penting bagi setiap negara untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM). Dukungan terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) di Indonesia menunjukkan kemajuan menuju transformasi yang lebih baik. Dalam diskusi publik yang diadakan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU), Fredik Broven Ginting, seorang dosen di institusi tersebut, menegaskan betapa pentingnya RUU HAM dalam mengubah hubungan antara negara dan masyarakat. RUU ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk memperkuat hak-hak warga negara serta mendorong terciptanya negara yang lebih responsif.
RUU HAM: Harapan untuk Perubahan
Fredik mengungkapkan bahwa RUU HAM memiliki sejumlah ketentuan progresif yang dapat berfungsi untuk memperkuat perlindungan hak warga negara. Dalam pandangannya, RUU ini dapat menjadi momentum untuk merombak karakter negara yang selama ini masih terjebak dalam pola birokrasi kolonial, yang sering kali menempatkan masyarakat sebagai objek dalam kebijakan pemerintah. Dengan adanya RUU ini, diharapkan tercipta apa yang disebutnya sebagai “new state, new society,” di mana negara lebih responsif dan masyarakat lebih aktif dalam mengawasi kekuasaan.
“Saya melihat ada potensi melalui RUU HAM ini untuk mentransformasi negara kita menjadi new state, new society,” ungkap Fredik. Ia menekankan bahwa hubungan antara negara dan masyarakat sering kali diwarnai oleh perbedaan kepentingan, di mana negara bertugas untuk mewakili kepentingan rakyat, sementara masyarakat berhak untuk memiliki ruang partisipasi yang lebih luas.
Pentingnya Partisipasi Publik
Fredik juga mencatat bahwa dalam proses pembentukan undang-undang, tidak mungkin semua kepentingan masyarakat dapat terakomodasi sepenuhnya. Namun, ia berpendapat bahwa pemerintah dan DPR harus tetap membuka ruang partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan RUU HAM. “Sulit menemukan undang-undang yang benar-benar bisa diklaim mewakili semua orang. Selalu ada pertentangan antara fungsi representasi negara dan keinginan masyarakat untuk berpartisipasi,” jelasnya.
- RUU HAM harus menciptakan ruang partisipasi publik yang berarti.
- Perlu adanya keseimbangan antara kepentingan negara dan masyarakat.
- Proses legislasi harus melibatkan suara masyarakat.
- Transparansi dalam pembahasan undang-undang sangat penting.
- Perlunya evaluasi terhadap undang-undang yang ada.
Perlindungan HAM yang Seimbang
Sebagai bagian dari diskusi, Fredik juga menyoroti pentingnya pengaturan tanggung jawab negara dan korporasi dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Ia berpendapat bahwa ketentuan ini akan berguna untuk meminta pertanggungjawaban dari aktor-aktor yang terlibat dalam kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta tindakan lain yang merugikan hak masyarakat.
Lebih lanjut, Fredik menegaskan bahwa perlindungan HAM tidak hanya terbatas pada memberikan kebebasan kepada masyarakat atau memperkuat kekuasaan negara. Keduanya harus berjalan beriringan agar tercipta negara yang kuat dengan masyarakat yang mampu mengawasi kekuasaan. “Kita membutuhkan strong state dan strong people. Negara yang kuat, tetapi masyarakatnya juga kuat sehingga keduanya dapat berjalan seimbang,” tuturnya.
Analisis Terhadap Kekerasan dalam Masyarakat
Dalam pandangannya, tindakan kekerasan yang terjadi di masyarakat tidak dapat dipandang hanya sebagai masalah individu. Fredik mengingatkan bahwa negara harus mempertimbangkan faktor struktural, seperti ketimpangan ekonomi, rendahnya kepercayaan terhadap hukum, serta lemahnya perlindungan sosial yang dapat memicu tindakan kriminal atau kekerasan. “Orang yang mencuri melanggar hak. Orang yang menghakimi pencuri juga melanggar hak. Ketika aparat melakukan kekerasan, itu juga berpotensi melanggar hak. Negara harus hadir untuk melihat akar persoalannya,” ujarnya.
Perubahan yang Diperlukan dalam Regulasi HAM
Ahmad Taufan Damanik, salah satu penyusun RUU HAM dan mantan Ketua Komnas HAM, mengungkapkan bahwa penggantian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sangat diperlukan. Menurutnya, regulasi tersebut disusun dalam konteks sosial dan politik yang sangat berbeda dengan kondisi saat ini. RUU HAM yang baru ini dirancang untuk mengakomodasi berbagai isu terkini, termasuk hak atas lingkungan hidup, perlindungan bagi kelompok rentan, serta tanggung jawab korporasi.
“RUU HAM tidak memberikan kewenangan baru yang berlebihan kepada kementerian atau lembaga tertentu. Justru, RUU ini memperjelas kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia,” tegas Taufan. Ia juga menambahkan bahwa Komnas HAM akan tetap berfungsi sebagai lembaga independen yang menjalankan pengawasan dan mekanisme check and balance terhadap pemerintah.
Partisipasi Mahasiswa dan Civitas Akademika
Diskusi publik yang berlangsung di Aula FISIP USU tersebut dihadiri oleh sekitar 50 mahasiswa secara hybrid serta civitas akademika lainnya. Keterlibatan mahasiswa dalam diskusi ini menunjukkan bahwa generasi muda memiliki peran penting dalam memperjuangkan HAM. Hal ini menjadi simbol harapan bahwa ke depan, masyarakat akan lebih terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang berhubungan dengan hak asasi mereka.
Dengan dukungan yang kuat dari berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi, dan masyarakat, RUU HAM dapat menjadi alat yang efektif untuk mendorong perubahan positif dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Ini merupakan langkah penting menuju terciptanya negara yang lebih baik dan masyarakat yang lebih berdaya.
➡️ Baca Juga: Raksasa Eropa Kelelahan, Suarez Yakin Inter Miami Bisa Juara
➡️ Baca Juga: ELJAVA Hadirkan Nuansa Romantis Baru dalam Pop Jawa Modern Lewat Kowe Nomer Satu




