DPP PM2B Temui Kesbangpol Banten untuk Mendesak Pergub Larangan LGBT

Dalam upaya memperjuangkan nilai-nilai dan norma yang diyakini oleh masyarakat, Dewan Pimpinan Pusat Paguyuban Masyarakat Membangun Banten (DPP PM2B) melakukan audiensi resmi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten. Pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, ini bertujuan untuk mengangkat isu penolakan terhadap keberadaan komunitas LGBT di wilayah Banten. Dengan semangat yang kuat, DPP PM2B berharap dapat mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menolak keberadaan komunitas tersebut.
Rombongan DPP PM2B dan Tujuan Audiensi
Dalam audiensi ini, DPP PM2B diwakili oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Wakil Ketua Umum Udin Saparudin, Sekretaris Jenderal Suryanto, serta Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Banten, Damami. Rombongan yang terdiri dari pengurus pusat dan wilayah ini datang dengan satu tujuan utama: menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran masyarakat mengenai keberadaan komunitas LGBT di Banten.
Audiensi Bersama Kepala Kesbangpol
Kedatangan DPP PM2B disambut langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten, Novriyadi Purwansyah, S.IP., M.Si. Dalam pertemuan tersebut, Novriyadi didampingi oleh Kepala Bidang Ketahanan Sosial dan Ekonomi, Taufik Qurohman, serta staf lainnya. Suasana audiensi berlangsung dengan serius, mengingat topik yang diangkat adalah isu sensitif yang mempengaruhi moral masyarakat.
Pernyataan Tegas dari DPP PM2B
Dalam forum tersebut, Sekjen DPP PM2B, Suryanto, menekankan pentingnya tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Banten melalui Kesbangpol untuk menanggapi keberadaan komunitas LGBT. Ia dengan jelas menyatakan bahwa diperlukan langkah preventif dan penolakan yang kuat agar komunitas tersebut tidak berkembang di wilayah Banten.
Suryanto juga menuntut Pemprov Banten untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur yang melarang keberadaan komunitas LGBT. Ia mengungkapkan keprihatinan mengenai penyebaran komunitas LGBT yang diperkirakan telah mulai merembes ke dalam lingkungan pemerintahan. “Kami khawatir jika tidak ditangani, situasi ini akan semakin parah,” tegasnya.
Peringatan Terhadap Isu ASN
Lebih lanjut, Suryanto menjelaskan bahwa ada indikasi yang mencurigakan terkait salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam komunitas LGBT. Menurutnya, hal ini harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Banten untuk mencegah penyebaran nilai-nilai yang dianggap merusak moral. “Kita perlu membersihkan diri dari dalam sebelum berupaya menyehatkan luar,” ujarnya dengan tegas.
Nilai-Nilai Agama dan Budaya yang Terancam
Suryanto menegaskan bahwa keberadaan komunitas LGBT bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Banten. Ia khawatir jika hal ini terus dibiarkan, dapat mengancam moral generasi muda dan mengganggu keharmonisan sosial. “Masyarakat Banten adalah masyarakat yang beriman dan bertakwa, sehingga hal ini sangat mengganggu,” tambahnya.
Respon dari Kesbangpol Provinsi Banten
Menanggapi aspirasi yang disampaikan DPP PM2B, Kepala Kesbangpol Provinsi Banten, Novri, memberikan dukungan penuh terhadap tuntutan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti aspirasi ini dan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif di Provinsi Banten.
Novri juga memastikan bahwa upaya untuk menerbitkan Peraturan Gubernur terkait pelarangan komunitas LGBT akan menjadi prioritas. “Kami ingin memastikan bahwa dalam tahun ini, Pergub akan dikeluarkan agar keberadaan komunitas LGBT tidak dapat berkembang di wilayah Banten,” jelasnya.
Komitmen Bersama untuk Nilai-Nilai Keimanan
Pemprov Banten, melalui Kesbangpol, bersama DPP PM2B sepakat untuk menolak keberadaan komunitas LGBT dengan alasan bahwa hal ini tidak sesuai dengan ajaran agama dan norma sosial yang ada. Audiensi ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk menjaga stabilitas dan nilai-nilai keimanan yang kuat di Provinsi Banten.
- Keberadaan komunitas LGBT dianggap merusak moral generasi muda.
- Perlu adanya langkah tegas dari Pemprov Banten untuk melarang keberadaan komunitas tersebut.
- Indikasi keterlibatan ASN dalam komunitas LGBT perlu ditindaklanjuti.
- Pentingnya menjaga nilai-nilai agama dan budaya di Banten.
- Komitmen bersama untuk menolak keberadaan komunitas LGBT di wilayah Banten.
Audiensi berlangsung dalam suasana yang kondusif, di mana semua pihak terlibat sepakat untuk mendukung pelarangan komunitas LGBT dan menjaga integritas serta moralitas masyarakat Banten. Melalui langkah-langkah yang diambil, diharapkan Provinsi Banten dapat menjadi daerah yang lebih sehat dan terjaga dari pengaruh negatif yang bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat.
➡️ Baca Juga: Wali Kota Medan Mendorong MMB Lengkapi Legalitas dan Perkuat Sinergi dengan Pemerintah
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Mengonversi Follower Media Sosial Menjadi Pembeli Aktif



