ABR Indonesia Perintahkan Konsolidasi Gerakan Lampung untuk Hentikan Pembangunan Superblok Way Halim

BANDAR LAMPUNG — Dalam sebuah langkah strategis, Dewan Pengurus Pusat Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR Indonesia) telah mengeluarkan instruksi kepada ABR Indonesia Wilayah Lampung untuk segera melaksanakan konsolidasi dan koordinasi dengan berbagai elemen masyarakat sipil. Ini termasuk aktivis lingkungan, mahasiswa, akademisi, serta organisasi kemasyarakatan di Lampung, sebagai respons terhadap proyek pembangunan di kawasan eks Hutan Kota Way Halim.
Pentingnya Konsolidasi dalam Pembangunan
Ketua Umum ABR Indonesia, Hermawan, menegaskan bahwa konsolidasi yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan bahwa pembangunan di kawasan Way Halim berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum, tata ruang, serta regulasi lingkungan hidup yang berlaku. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat.
“Saya telah memberikan arahan kepada ABR Indonesia Wilayah Lampung untuk segera melakukan konsolidasi. Kita perlu berkumpul dengan berbagai elemen gerakan masyarakat Lampung guna merumuskan langkah-langkah hukum dan aksi penyampaian aspirasi yang sesuai dengan konstitusi,” jelas Hermawan dengan tegas.
Menjaga Keseimbangan antara Pembangunan dan Lingkungan
Hermawan menjelaskan bahwa ABR Indonesia tidak menentang pembangunan dan investasi. Namun, ia menekankan bahwa proyek-proyek tersebut harus berlandaskan hukum yang jelas dan tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan serta hak-hak masyarakat yang terdampak.
“Yang kami soroti bukanlah aspek ekonomi dari pembangunan, melainkan bagaimana memastikan bahwa proyek tersebut tidak merusak fungsi lingkungan dan ruang publik, serta semua proses perizinan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Agenda Tuntutan ABR Indonesia
ABR Indonesia mengeluarkan lima tuntutan penting yang harus dipenuhi terkait pembangunan di kawasan Way Halim:
- Pembangunan dihentikan sementara sampai ada kejelasan dan transparansi mengenai semua aspek hukum dan perizinan yang terkait.
- Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung diwajibkan untuk mempublikasikan dasar hukum, dokumen tata ruang, status kawasan, serta izin lingkungan yang mendasari proyek ini.
- Audit menyeluruh terhadap aspek tata ruang, lingkungan hidup, pertanahan, perizinan, dan dampak pembangunan terhadap kawasan sekitarnya harus dilakukan.
- Pemerintah wajib melibatkan masyarakat dan elemen sipil dalam proses klarifikasi serta pengawasan terhadap pembangunan ini.
- Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, ABR Indonesia akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum dan melaporkan kepada instansi penegak hukum serta lembaga negara terkait.
Rencana Aksi Konstitusional
Hermawan menyatakan bahwa ABR Indonesia Wilayah Lampung tidak hanya diminta untuk melakukan kajian hukum, tetapi juga untuk menjalin komunikasi dengan elemen-elemen masyarakat yang peduli terhadap isu-isu seputar Way Halim.
“Kita akan mengoordinasikan gerakan ini dengan tertib. Jika diperlukan, kita akan mengadakan aksi penyampaian pendapat di muka umum. Namun, semua harus dilakukan secara damai, terukur, berbasis data, dan sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.
Dia juga mengajak semua elemen masyarakat Lampung untuk mengedepankan kepentingan publik dan menjaga suasana tetap kondusif. “Mari kita jaga Way Halim bersama-sama. Jangan sampai pembangunan yang dilakukan sekarang justru menimbulkan masalah lingkungan dan tata ruang bagi generasi mendatang,” tegasnya.
Langkah Selanjutnya
ABR Indonesia akan melanjutkan dengan melakukan kajian hukum yang mendalam, mengumpulkan informasi dan dokumen yang relevan, serta membangun komunikasi dengan masyarakat. Semua langkah advokasi yang diambil akan didasarkan pada hasil verifikasi di lapangan.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa bukti. Kami ingin semua hal berjalan dengan transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika memang sudah sesuai dengan aturan, pemerintah tinggal menjelaskan kepada masyarakat. Namun, jika ada pelanggaran hukum, maka tindakan sesuai mekanisme yang ada harus diambil,” tutup Hermawan dengan tegas.
➡️ Baca Juga: Strategi Investasi Saham Efektif untuk Melindungi Modal dari Risiko Penurunan Nilai Aset
➡️ Baca Juga: Babinsa Koramil 04/Letung dan BPBD Jemaja Tingkatkan Koordinasi Antisipasi Bencana




