M. Nasir, Wakil Ketua DPRD Pesawaran, Desak Penyelidikan Kasus ASN ST yang Disebut ‘Makan Gaji Buta

Ada sebuah kasus yang tengah menjadi sorotan publik di Kabupaten Pesawaran. Seorang aparatur sipil negara (ASN) dengan inisial ST dituding telah menerima gaji selama bertahun-tahun tanpa pernah masuk kerja. Isu ini telah menarik perhatian serius dari DPRD Kabupaten Pesawaran, khususnya dari Wakil Ketua I, M. Nasir.
Pernyataan M. Nasir tentang Isu ASN ‘Makan Gaji Buta’
M. Nasir, sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, telah menunjukkan keprihatinannya terhadap dugaan ini. Jika benar, perilaku ASN ini dapat digolongkan sebagai penyalahgunaan keuangan negara.
“Jika memang benar bahwa ASN yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja tetapi tetap menerima gaji setiap bulan, ini adalah bentuk korupsi. ASN tersebut menerima gaji tanpa bekerja, dan hal ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Nasir pada suatu kesempatan.
Kasus ASN ‘Makan Gaji Buta’ Bukan Hal Sepele
Lebih lanjut, Nasir menilai bahwa kasus seperti ini bukanlah hal yang bisa dianggap enteng. Hal ini menyangkut disiplin ASN dan penggunaan dana negara. Ia pun mendesak pemerintah daerah, melalui BKD dan Inspektorat, untuk melakukan penyelidikan kasus ASN ST secara menyeluruh.
“Kehadiran dan status kepegawaian ASN tersebut harus diperiksa secara teliti. Juga perlu diketahui siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan. Jika terbukti melanggar, harus ada sanksi yang tegas,” ujar Nasir.
Ada Dugaan Kelalaian Pimpinan OPD
Nasir juga berpendapat bahwa kasus ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelalaian atau pembiaran dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tempat ASN tersebut bertugas.
“Jika ASN tersebut benar-benar tidak masuk kerja selama bertahun-tahun tetapi tetap menerima gaji, ini berarti ada sistem pengawasan yang gagal berfungsi. Pimpinan OPD juga harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar Nasir.
Pengungkapan dari Sumber yang Tak Mau Disebut
Sebelumnya, ada seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya yang mengungkapkan bahwa ASN dengan inisial ST, yang tercatat bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pesawaran, diduga sudah lama tidak pernah terlihat masuk kantor.
Sumber tersebut menyebutkan bahwa dugaan ini sudah berlangsung sejak kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan masih berada di gedung lama yang kini digunakan sebagai kantor Kesbangpol.
“Sejak masih di kantor lama sampai sekarang, ST tidak pernah masuk. Padahal sudah ada aturan jelas tentang disiplin PNS,” ungkap sumber tersebut.
Peraturan Tentang Kehadiran ASN
Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja dapat dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan berikutnya tanpa harus menunggu keputusan hukuman disiplin.
Dugaan ASN Menerima Gaji Sesuai Golongan
Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa ST adalah PNS dengan golongan IV/a dan diduga tetap menerima gaji sesuai golongan selama bertahun-tahun.
“Yang bersangkutan berada di golongan IV/a. Diduga menerima gaji tiap bulan sesuai golongan,” ujarnya.
Pertanyaan Mengenai Status Kepegawaian ST
Sumber tersebut juga mempertanyakan kejelasan status kepegawaian ST. Jika yang bersangkutan sudah pensiun atau berhenti, seharusnya ada surat keputusan resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pesawaran.
“Jika memang sudah pensiun atau berhenti, minimal ada SK dari BKD. Tapi sampai sekarang dinas juga belum menerima surat keputusan itu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pesawaran, Halimah Zakaria, saat dihubungi melalui ponselnya, belum memberikan jawaban.
➡️ Baca Juga: Profil Habib Ali Alwi bin Thohir, Ulama Terkenal di Indonesia
➡️ Baca Juga: Waspada! 2 Setting “Fitur Google” Ini Harus Kamu Matikan Sekarang Juga demi Privasi & Penghematan Data