KITA Banten Mendorong Kejaksaan untuk Awasi Pemenang Tender Jembatan PUPR

Pelaksanaan lelang proyek infrastruktur oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten kembali menarik perhatian publik. Penetapan CV Kopi Pait sebagai pemenang tender untuk pembangunan jembatan di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, menimbulkan kontroversi besar. Hal ini disebabkan oleh munculnya dugaan kuat mengenai manipulasi data administrasi serta ketidakjelasan mengenai alamat domisili perusahaan tersebut.
Polemik Pemenang Tender Jembatan PUPR
Ketua Bidang Anti-Korupsi Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Banten, Agus Suryaman, menyatakan bahwa hasil penelusuran yang dilakukan di lapangan menunjukkan bahwa alamat kantor CV Kopi Pait diduga merupakan alamat fiktif. Lebih lanjut, dokumen Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang seharusnya terdaftar juga tidak ditemukan dalam database resmi yang dapat diakses oleh publik.
Pernyataan Kadin Kabupaten Tangerang
Menanggapi isu ini, Wakil Ketua Umum Kadin Kabupaten Tangerang, Junaidi Rusli, memberikan tanggapan. Ia menegaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan internal, CV Kopi Pait tidak terdaftar sebagai mitra resmi di wilayahnya.
“Kami telah melakukan pengecekan terhadap data keanggotaan. Saya pastikan bahwa CV Kopi Pait bukan merupakan anggota Kadin Kabupaten Tangerang. Nama perusahaan ini sama sekali tidak tercantum dalam database kami,” ujar Junaidi Rusli dalam keterangan resminya.
Menurut Junaidi, keanggotaan dalam Kadin adalah salah satu indikator yang menunjukkan profesionalisme suatu perusahaan jasa konstruksi. “Jika perusahaan tidak terdaftar di organisasi pengusaha, apalagi dengan isu alamat yang tidak jelas, maka sangat wajar jika kita mempertanyakan bagaimana proses verifikasi kualifikasi yang dilakukan oleh Pokja pemilihan,” tambahnya.
Indikasi Maladministrasi dan Hubungan yang Mencurigakan
Agus Suryaman menilai bahwa penerimaan CV Kopi Pait sebagai pemenang tender adalah bentuk dari kelalaian fatal atau bahkan indikasi adanya kolusi antara pihak Pokja dengan penyedia jasa. “Ini adalah pintu masuk bagi praktik korupsi. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang alamatnya tidak jelas dan SBU-nya hilang bisa memenangkan proyek strategis? Ini jelas melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegas Agus.
Ia menambahkan bahwa ketidakjelasan alamat merupakan indikasi awal dari perusahaan “bendera” yang beroperasi hanya untuk mengejar keuntungan tanpa menjamin kualitas kerja yang sesuai.
Langkah Hukum dan Desakan Pembatalan Tender
KITA Banten saat ini sedang menyusun surat resmi yang akan diajukan kepada Kepala Dinas PUPR Banten, dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi Banten. Mereka meminta agar aparat penegak hukum melakukan pengawasan yang ketat dan mendampingi proses tersebut.
Agus juga mendesak agar status pemenang tender tersebut dibatalkan dengan merujuk kepada peraturan yang berlaku. “Kami mengacu pada Lampiran II Peraturan LKPP 12/2021. Penyedia yang memberikan informasi yang tidak benar dalam kualifikasi harus dikenakan sanksi blacklist selama dua tahun dan pelaporan pidana,” ujarnya dengan tegas.
Ia memperingatkan bahwa jika Dinas PUPR tetap bersikukuh untuk melanjutkan CV Kopi Pait sebagai pelaksana proyek, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang merugikan negara, sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
“Jika PUPR Banten tetap tidak mengindahkan hal ini, maka patut diduga ada niat jahat di balik keputusan tersebut. Kami akan terus mengawasi dan memastikan bahwa keputusan ini dibatalkan sebelum menimbulkan kerugian negara yang lebih besar,” tutup Agus.
➡️ Baca Juga: Freelance Profesional: Cara Efektif Menghasilkan Uang dari Klien Online Global
➡️ Baca Juga: Konsistensi Permainan Tim Sepak Bola Modern Sepanjang Musim Global Terbaru




