Videotron Atap Pospol Gambir Tanpa IPR, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Hal Ini?

Jakarta – Keberadaan sebuah videotron yang terpasang di atas atap Pos Polisi (Pospol) Gambir, Jakarta Pusat, saat ini menjadi sorotan publik. Hal ini bukan hanya disebabkan oleh lokasinya yang berada di atas fasilitas kepolisian, tetapi juga karena laporan masyarakat melalui kanal JAKI yang menyatakan bahwa reklame ini tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
Peninjauan dan Temuan Awal
Berdasarkan laporan dari JAKI dengan nomor JK26090102xx, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan pemeriksaan di lokasi. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa reklame tersebut memang tidak memiliki IPR, sehingga pihak PT Supra Media Nusantara diminta untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin sebuah videotron bisa berdiri dan berfungsi secara komersial di atas atap Pospol jika belum memenuhi syarat perizinan yang ada?
Aspek Legalitas dan Tanggung Jawab Pemerintah
Masalah ini tidak seharusnya berhenti pada aspek administratif semata. Pemerintah perlu memastikan berbagai hal, termasuk:
- Identitas penyelenggara reklame
- Dasar pemanfaatan lokasi tersebut
- Legalitas penggunaan atap Pospol
- Aspek keselamatan konstruksi
- Kewajiban perpajakan reklame
Serta memastikan bahwa semua persyaratan teknis telah dipenuhi. Keberadaan videotron di fasilitas publik dan kepolisian membuat pengawasan menjadi sangat penting, agar tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda antara penyelenggara reklame yang tidak memenuhi ketentuan.
Pandangan Hukum dan Penegakan Aturan
Mukhlisin, S.H., M.H., seorang praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, menekankan bahwa pemerintah tidak boleh sekadar meminta pihak perusahaan untuk mengurus IPR tanpa terlebih dahulu memverifikasi seluruh aspek legalitas penyelenggaraan reklame tersebut.
“Jika hasil pemeriksaan resmi menunjukkan reklame ini tidak memiliki IPR, maka harus ada penegakan hukum administrasi yang tegas. Pemerintah wajib memastikan reklame tersebut tidak terus beroperasi seolah-olah tidak ada masalah hanya karena mereka diminta untuk mengurus izin,” ungkap Mukhlisin.
Pentingnya Pengawasan dan Penelusuran
Menurut Mukhlisin, penting untuk memperluas pemeriksaan guna mengetahui:
- Siapa yang memberi izin penggunaan lokasi
- Hubungan antara pemilik reklame dengan pengelola atau pemilik bangunan
- Apakah ada kewajiban lain yang belum dipenuhi
“Jangan hanya berhenti pada pertanyaan tentang IPR. Telusuri seluruh rantai legalitasnya. Jika memang yang ditemukan hanya pelanggaran administrasi, berikan sanksi sesuai ketentuan. Namun, jika ada indikasi pelanggaran hukum, seperti dokumen atau keterangan yang tidak benar, pendalaman harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang tersedia,” tegasnya.
Transparansi dalam Penegakan Hukum
Mukhlisin menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak diskriminatif. “Jangan sampai masyarakat yang mendirikan reklame kecil diwajibkan memenuhi semua aturan, sementara reklame besar dengan nilai komersial tinggi justru dibiarkan ketika perizinannya belum lengkap. Pemerintah harus menunjukkan bahwa semua aturan berlaku sama bagi setiap orang,” tambahnya.
Upaya Konfirmasi dan Harapan Publik
Sementara itu, upaya untuk mengonfirmasi kepada PT Supra Media Nusantara melalui WhatsApp di nomor 0812-5380-0xxx telah dilakukan beberapa kali. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.
Publik kini menunggu langkah konkret dari instansi terkait. Pertanyaannya adalah apakah videotron tersebut akan ditertibkan hingga seluruh persyaratan dipenuhi atau akan tetap dibiarkan beroperasi meskipun hasil peninjauan menunjukkan bahwa IPR belum ada. Tindakan nyata dari pemerintah sangat dinanti untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
➡️ Baca Juga: Bulog Sumut Alokasikan 52.178 Ton Beras untuk 1,74 Juta Penerima Bantuan Pangan Juli-September
➡️ Baca Juga: Kegiatan Sosial: Membangun Komunitas yang Kuat




