uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

kpkgg
BeritaBPA Kejaksaan RIHukrimNasionalPertemuan ke 11 ARIN APRAGAMU T A M A

Perkuat Kerja Sama Pemulihan Aset Internasional, BPA Kejaksaan RI Hadiri Pertemuan ARIN-AP ke-11

Kerja sama internasional dalam pemulihan aset merupakan isu yang semakin mendesak di tengah meningkatnya kejahatan lintas negara. Memahami pentingnya kolaborasi dalam menangani masalah ini, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berpartisipasi dalam Rapat Umum Tahunan ke-11 dari Asset Recovery Inter Agency Network Asia Pacific (ARIN-AP). Pertemuan ini berlangsung pada 28 hingga 30 September 2026 di Bharat Mandapam, New Delhi, India, dengan tema “Closing the Loop: From Tracing to Return”. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar negara dalam upaya pemulihan aset yang terlibat dalam tindak pidana.

Pentingnya Keterlibatan Indonesia dalam ARIN-AP

Kehadiran BPA Kejaksaan RI dalam forum ini adalah sebagai respons terhadap undangan dari Sekretariat ARIN-AP yang berbasis di Korea Selatan serta Directorate of Enforcement India yang menjabat sebagai Presidensi ARIN-AP 2026. Dengan keterlibatan ini, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk memperkuat kerja sama pemulihan aset internasional.

Delegasi Kejaksaan RI dipimpin oleh Kepala BPA, Patris Yusrian Jaya, dan didampingi oleh beberapa pejabat penting, seperti Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jambi, Muhammad Fabian Swantoro, serta Kepala Subbagian Kerja Sama Pemulihan Aset, Marshel Julia Simbiak, dan Kepala Subbagian Dukungan Teknis, Boby Mokoginta. Kehadiran tim ini mencerminkan keseriusan Indonesia dalam menjalankan peran aktif di panggung internasional.

Sejarah dan Komitmen Indonesia dalam ARIN-AP

Partisipasi Kejaksaan RI dalam ARIN-AP bukanlah hal baru. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri jejaring ini sejak dibentuk pada tahun 2013 di Seoul, Korea Selatan. Sebagai pelopor kerja sama pemulihan aset di kawasan Asia-Pasifik, Indonesia telah menjadi tuan rumah pada beberapa pertemuan penting, termasuk AGM ke-1 yang diselenggarakan di Yogyakarta pada tahun 2014 dan AGM ke-5 di Bali pada tahun 2018.

Kehadiran kali ini menegaskan komitmen Indonesia untuk terus berperan aktif dalam forum pemulihan aset global. Kejaksaan RI telah terlibat secara konsisten dalam berbagai inisiatif internasional, termasuk Camden Asset Recovery Inter-Agency Network (CARIN) dan StAR Initiative yang melibatkan Bank Dunia dan UNODC.

Strategi Pemulihan Aset Internasional

Forum yang dihadiri oleh negara-negara anggota dan pengamat ini berfokus pada penguatan kerja sama antar praktisi hukum dan pengembangan strategi yang lebih tajam dalam perampasan aset hasil kejahatan lintas batas. Dalam agenda pertemuan tersebut, Kepala BPA Kejaksaan RI, Patris Yusrian Jaya, menekankan pentingnya komitmen Indonesia untuk mengimplementasikan FATF Immediate Outcome 8 melalui kerja sama yang cepat dan efektif dalam pemulihan aset lintas yurisdiksi.

Pentingnya Kerja Sama dalam Pemulihan Aset

Menurut Patris, landasan hukum untuk pemulihan aset di Indonesia semakin kuat berkat berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ini sejalan dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Patris juga menekankan pentingnya pertukaran informasi yang tepat waktu antar praktisi dalam jaringan ARIN-AP. Proses ini sangat krusial untuk mengidentifikasi dan mengamankan aset sebelum pengajuan permohonan Mutual Legal Assistance (MLA) secara formal. Dalam konteks ini, tiga langkah strategis yang diusulkan untuk menutup celah tempat persembunyian aset adalah:

  • Peningkatan transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO).
  • Penerapan protokol pembekuan cepat (Quick Freeze) sebelum penyitaan.
  • Pemanfaatan harta pengganti (equivalent value basis/EVB).

Dengan langkah-langkah ini, Kejaksaan RI berkomitmen untuk memperdalam kerja sama regional dengan seluruh yurisdiksi anggota ARIN-AP. Hal ini diharapkan dapat memperkuat posisi BPA Kejaksaan RI sebagai Center of Excellence dalam pemulihan aset di kawasan Asia-Pasifik.

Peran Strategis Kejaksaan RI dalam Forum Internasional

Keaktifan Kejaksaan RI dalam ARIN-AP menunjukkan dedikasi Indonesia untuk memastikan bahwa tidak ada tempat aman bagi hasil kejahatan. Melalui kerjasama internasional yang lebih solid, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam pemulihan aset yang berasal dari kejahatan lintas negara.

Forum ini bukan hanya sekadar ajang bertukar informasi, tetapi juga menjadi platform strategis bagi negara-negara anggota untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam menghadapi tantangan kejahatan yang semakin kompleks. Dengan berbagai inisiatif yang telah dilakukan, Indonesia menegaskan posisi pentingnya dalam memimpin upaya pemulihan aset internasional.

Melalui pertemuan ini, BPA Kejaksaan RI menegaskan bahwa mereka siap untuk berkolaborasi lebih lanjut dengan negara-negara anggota dalam mengatasi masalah pemulihan aset. Dengan pendekatan yang terintegrasi dan berfokus pada transparansi, diharapkan dapat tercapai hasil yang lebih optimal dalam perampasan aset hasil kejahatan.

Dalam dunia yang semakin terhubung, kerja sama dalam pemulihan aset internasional bukanlah pilihan, tetapi sebuah keharusan. Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan akan tercipta sistem yang lebih efektif dalam mencegah dan mengatasi tindak pidana, serta memulihkan aset yang telah dirugikan. Kejaksaan RI, melalui BPA, berkomitmen untuk menjadi bagian integral dari solusi tersebut.

➡️ Baca Juga: Pemprov Aceh Bantah Kemendagri, Ingatkan Perjanjian 1992 soal 4 Pulau

➡️ Baca Juga: Manfaatkan Bakti Kesehatan Gratis Polda Banten di Bayah, Lebak untuk Kesehatan Anda

Related Articles

Back to top button