Wali Kota Zulmaeta Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2025 kepada BPK Perwakilan Sumbar

Pada tanggal 26 Maret 2026, Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited untuk tahun anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Acara penyerahan ini berlangsung di Aula Kantor BPK yang berlokasi di Padang, di mana Zulmaeta didampingi oleh Asisten III, Ifon Satria, serta sejumlah anggota dari jajaran Pemerintah Kota Payakumbuh.
Pentingnya LKPD Unaudited dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Zulmaeta menegaskan komitmen Pemerintah Kota Payakumbuh untuk menjalankan pengelolaan keuangan yang berlandaskan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Penyerahan LKPD unaudited 2025 ini merupakan langkah konkret dalam upaya memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan diserahkannya laporan keuangan ini, kami ingin menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan cara yang terbuka, akuntabel, dan mematuhi regulasi yang ada,” ujar Zulmaeta dalam sambutannya. Pernyataan ini mencerminkan pentingnya standar pengelolaan keuangan yang baik dalam pemerintahan.
Komitmen terhadap Good Governance
Pemerintah Kota Payakumbuh terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan melalui penerapan prinsip-prinsip good governance. Menurut Zulmaeta, laporan keuangan yang disusun ini menjadi dasar bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan opini yang objektif mengenai kewajaran penyajian laporan tersebut.
- Transparansi dalam pengelolaan keuangan
- Akuntabilitas dalam setiap langkah pemerintahan
- Pemenuhan regulasi yang berlaku
- Penggunaan dana yang tepat sasaran
- Partisipasi masyarakat dalam pengawasan
Setiap catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK akan menjadi bahan evaluasi yang berharga bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan keuangan. “Kami berharap, dengan adanya masukan dari BPK, kami dapat menghasilkan laporan keuangan yang lebih baik di masa mendatang,” ungkapnya.
Isi Laporan Keuangan Daerah
Pemerintah Kota Payakumbuh telah menyusun LKPD untuk tahun anggaran 2025 dengan lengkap, mencakup berbagai komponen penting, antara lain:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)
- Neraca
- Laporan Operasional (LO)
- Laporan Arus Kas (LAK)
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
- Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Dokumen-dokumen tersebut adalah bagian integral dari laporan yang disusun, untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, Pemko Payakumbuh juga melampirkan dokumen pendukung lain, termasuk hasil reviu dari Inspektorat terkait LKPD 2025, pernyataan tanggung jawab dari kepala daerah, laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta laporan ikhtisar tentang realisasi kinerja pemerintah daerah.
Komitmen dalam Memenuhi Standar Pelaporan Keuangan
Melalui penyusunan dokumen yang lengkap dan transparan, Pemko Payakumbuh menunjukkan komitmennya untuk memenuhi standar pelaporan keuangan yang ditetapkan dan mendukung kelancaran proses audit yang dilakukan oleh BPK. Hal ini tidak hanya penting untuk kepentingan pemerintah, tetapi juga bagi masyarakat yang berhak mendapatkan informasi yang jelas tentang penggunaan anggaran daerah.
Zulmaeta berharap agar proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu, serta dapat menghasilkan opini yang mencerminkan peningkatan dalam kualitas pengelolaan keuangan daerah di Kota Payakumbuh. “Kami menantikan hasil audit yang optimal, karena ini merupakan cerminan dari usaha kami dalam mengelola keuangan dengan baik,” tambahnya.
Makna Laporan Keuangan bagi Masyarakat
Bagi Zulmaeta, laporan keuangan ini lebih dari sekadar dokumen administratif. Ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat. Dalam pandangannya, setiap rupiah yang dikelola oleh pemerintah harus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. “Kami ingin mengedepankan pemerintahan yang bersih, jujur, dan dapat dirasakan kehadirannya oleh masyarakat,” tegasnya.
Dengan pengelolaan yang baik dan akuntabel, diharapkan akan tercipta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Komitmen ini diharapkan dapat menginspirasi daerah lain untuk mengikuti jejak yang sama dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan pelayanan publik.
Harapan ke Depan
Pemerintah Kota Payakumbuh bertekad untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dengan berpegang pada prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Proses audit yang dilakukan oleh BPK diharapkan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga sebagai alat evaluasi dan perbaikan yang berkelanjutan.
Implementasi dari rekomendasi yang diberikan oleh BPK diharapkan dapat menciptakan perubahan positif dalam pengelolaan keuangan di masa yang akan datang. Dengan demikian, seluruh elemen masyarakat dapat merasakan dampak positif dari setiap kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Dalam konteks ini, LKPD unaudited 2025 menjadi tonggak penting bagi Pemerintah Kota Payakumbuh dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik. Melalui transparansi dan akuntabilitas, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terbangun dengan solid. Proses ini juga menjadi bagian dari upaya untuk menciptakan pemerintahan yang responsif dan proaktif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
➡️ Baca Juga: Lia Emilia dan Elly Sugigi Dkk Gelar Halal Bihalal Idhul Fitri yang Meriah
➡️ Baca Juga: Kadishub Kota Padangsidimpuan Menjadi Tersangka Kasus Perparkiran: Fakta dan Analisis