Perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan: Bansos sebagai Jembatan Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 mengenai Penanggulangan Kemiskinan menjadi langkah strategis untuk mereformasi cara penanggulangan kemiskinan di daerah tersebut. Alih-alih berfokus pada pemberian bantuan sosial semata, pendekatan baru ini menekankan pada pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan, yang diharapkan dapat meningkatkan kemandirian masyarakat.
Pentingnya Pemberdayaan Ekonomi
Afif Abdillah, SE, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan pada Selasa (22/9/2026), menyampaikan bahwa meski bantuan sosial masih diperlukan bagi masyarakat yang berada dalam kondisi rentan, penting untuk memposisikan bantuan tersebut sebagai jembatan menuju kemandirian ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah bantuan yang disalurkan, tetapi sejauh mana keluarga-keluarga tersebut mampu mandiri dan tidak lagi bergantung pada bantuan.
Ukuran Keberhasilan yang Berubah
Afif menegaskan bahwa keberhasilan program penanggulangan kemiskinan harus diukur dengan lebih komprehensif. “Ukuran keberhasilannya bukan hanya berapa banyak bantuan yang kita salurkan, tetapi berapa banyak keluarga yang akhirnya mampu hidup mandiri dan tidak lagi membutuhkan bantuan,” ujarnya. Ini adalah perubahan paradigma yang mendasar dalam pendekatan penanggulangan kemiskinan.
Pentingnya Data yang Akurat
Dalam konteks perubahan perda ini, Afif juga menekankan perlunya peningkatan akurasi data kemiskinan. Pemutakhiran data secara berkala, transparan, dan terintegrasi adalah langkah krusial agar masyarakat yang berhak tidak kehilangan akses terhadap perlindungan sosial. “Kalau kenyataannya di rumah berbeda dengan data di layar, periksa kembali datanya dan jangan abaikan kenyataan,” kata Afif.
Transformasi Data Sosial
Afif juga setuju untuk menyesuaikan nomenklatur Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ini merupakan langkah yang penting agar kebijakan dalam perda ini dapat selaras dengan regulasi nasional yang terbaru. Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan berdasarkan data yang lebih akurat.
Fokus pada Pemberdayaan dan Pelatihan
Selain membenahi data, penanggulangan kemiskinan juga akan diarahkan pada program pelatihan kerja dan kewirausahaan, serta pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Integrasi program dan pelayanan lintas perangkat daerah juga menjadi fokus utama dalam upaya penanggulangan kemiskinan ini.
- Pemberian pelatihan keterampilan kerja
- Pemberdayaan usaha mikro dan kecil
- Optimalisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR)
- Perlindungan bagi kelompok rentan, seperti lansia dan penyandang disabilitas
- Pencegahan anak-anak dari putus sekolah
Perhatian Khusus untuk Kelompok Rentan
Menanggapi masukan dari Fraksi Golkar, Afif menekankan dukungan untuk memperkuat pemberdayaan UMKM di 21 kecamatan. Optimalisasi dana CSR, BUMD, dan Baznas juga menjadi bagian dari rencana penanggulangan kemiskinan ini. Selain itu, perhatian khusus juga akan diberikan kepada lansia, perempuan kepala keluarga, dan penyandang disabilitas yang sering kali lebih rentan dalam menghadapi tantangan ekonomi.
Mekanisme Verifikasi yang Kuat
Menanggapi masukan dari Fraksi PAN Perindo, pengusul juga mendukung penguatan mekanisme verifikasi dan validasi data hingga tingkat kelurahan. “Data adalah alat untuk membantu pemerintah menemukan masyarakat yang membutuhkan, dan data bukan tembok yang memisahkan masyarakat dari haknya,” ungkap Afif. Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akurasi dalam pengumpulan data untuk mencapai tujuan penanggulangan kemiskinan yang lebih tepat sasaran.
Inovasi dalam Pengumpulan Data
Afif juga menyambut baik masukan dari Fraksi PSI mengenai pemutakhiran data berbasis nama dan alamat (by name by address), serta pengawasan digital. Penyediaan kanal pengaduan publik juga diharapkan dapat mencegah praktik pungutan liar dan intimidasi dalam penyaluran bantuan sosial. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar sampai kepada yang berhak.
Evaluasi Keberhasilan Program
Afif menekankan bahwa keberhasilan program penanggulangan kemiskinan tidak hanya dapat diukur dari jumlah bantuan yang disalurkan atau jumlah peserta pelatihan. “Setelah pelatihan selesai, berapa yang mendapatkan pekerjaan, berapa yang membuka usaha, dan berapa yang penghasilannya meningkat. Jika kegiatan selesai tetapi masalah masyarakat tetap sama, berarti yang selesai hanya kegiatannya, bukan masalahnya,” tegasnya.
Perbaikan Berbasis Masukan Fraksi
Afif menyatakan bahwa semua masukan dari fraksi-fraksi yang ada akan menjadi bahan dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Fokus utama akan diletakkan pada akurasi DTSEN, pemberdayaan ekonomi produktif dan UMKM, serta integrasi lintas perangkat daerah dan dunia usaha untuk menciptakan ekosistem yang mendukung penanggulangan kemiskinan.
Arah Baru dalam Penanggulangan Kemiskinan
Pembahasan mengenai perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 diharapkan dapat memperkuat sistem penanggulangan kemiskinan di Kota Medan. Dengan pendekatan yang lebih tepat sasaran dan berorientasi pada peningkatan kemandirian masyarakat, diharapkan program ini dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan. Melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, penanggulangan kemiskinan dapat menjadi lebih efektif dan berdaya guna dalam membangun kesejahteraan masyarakat.
➡️ Baca Juga: Latihan Penguatan Bahu dan Lengan untuk Membangun Otot Atas Tubuh yang Ideal
➡️ Baca Juga: Bobby Nasution Dorong Pembahasan Polemik Pulau Libatkan Kemendagri




