Pola modern pendekatan analisa terarah slot

Metode premium slot online untuk hasil stabil

Strategi terarah slot online untuk hasil optimal

Analisa kinerja pola modern slot online

Teknik unggulan analisa pola harian slot

Strategi rahasia slot online untuk performa optimal

Strategi maksimal analisa terkini slot online

Teknik unggulan slot online untuk kinerja

slot gacor depo 10k slot depo 10k
2 KaliBanggar GeramDiundangKadis LH RioKesayangan BupatiLecehkan LembagaPosmetro MedanSUMATERA UTARATak HadirWaket DPRD

Waket DPRD Tegaskan Kadis LH Rio Lecehkan Lembaga, Dua Kali Tidak Hadir di Undangan

Ketidakpuasan terhadap kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Deli Serdang, Rio Laka Dewa, S.STP., M.AP, tidak hanya disuarakan oleh Komisi II DPRD. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang juga menunjukkan reaksi keras terkait tindakan yang dianggap meremehkan lembaga legislatif ini.

Ketidakhadiran Kadis LH Dapat Menyebabkan Ketegangan

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang yang juga menjabat sebagai Koordinator Banggar, Hamdani Syahputra, S.Sos., M.H, mengungkapkan bahwa sikap Kadis LH telah melampaui batas dan bisa dikategorikan sebagai pelecehan terhadap lembaga DPRD. Hal ini menjadi sorotan serius karena tidak ada alasan yang jelas untuk ketidakhadirannya.

“Masalah ini bukan sekadar tebang pilih. Ini menyangkut etika dan kewajiban. Ketika DPRD mengeluarkan undangan, bagaimana mungkin dia tidak hadir dua kali? Itu menunjukkan ketidakrespek terhadap lembaga yang ada,” ungkap Hamdani saat dihubungi pada Senin (24/8/2026).

Undangan Resmi yang Diabaikan

Frustrasi yang dirasakan oleh Banggar semakin meningkat. Hamdani menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan undangan resmi kepada Rio Laka Dewa sebanyak dua kali untuk membahas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 serta program-program di Dinas LH. Namun, hingga saat ini, Kadis tersebut tidak pernah hadir.

“Undangan yang kami kirimkan bukanlah undangan pribadi. Ini adalah undangan resmi lembaga. Ketidakhadiran dua kali berturut-turut menunjukkan bahwa beliau tidak menghargai fungsi pengawasan dan penganggaran dari DPRD,” tambahnya.

Sikap Menyendiri Dinas LH

Menurut Hamdani, tindakan ini semakin memperkuat kesan bahwa Dinas LH, di bawah kepemimpinan Rio, beroperasi secara mandiri tanpa keinginan untuk berkolaborasi dengan DPRD.

“Bagaimana kami bisa membahas anggaran dan mengevaluasi program jika mitra kami tidak mau duduk bersama? Jangan salahkan DPRD jika dalam pembahasan APBD kami akan menolak pertanggungjawaban APBD Deli Serdang tahun 2025,” sindirnya.

Reaksi Komisi II yang Serupa

Sebelumnya, Komisi II DPRD Deli Serdang juga menyampaikan kekecewaan yang sama pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada 22 Agustus lalu. Dalam kesempatan tersebut, Kadis LH Rio tidak hadir dan hanya mengirimkan Kepala Bidang yang dianggap tidak memahami isu yang dibahas.

Komisi II saat itu tengah membahas rekomendasi untuk menutup PT Leomas Inti Nawasena, yang telah diabaikan selama delapan bulan.

“Jika Kadis LH tidak hadir di Komisi II dan juga tidak hadir di Banggar, berarti ada masalah serius dalam kepemimpinan Dinas LH ini,” tegas Hamdani.

Desakan Evaluasi Kinerja Kadis LH

Hamdani mendesak Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, untuk segera mengevaluasi kinerja Kadis LH. Menurutnya, seorang pejabat yang tidak menghargai lembaga DPRD tidak layak untuk dipertahankan.

“Bupati harus bertindak tegas. Jangan sampai karena satu orang, citra Pemkab menjadi buruk di mata DPRD dan masyarakat. Terutama jika ini menyangkut lingkungan hidup yang langsung berdampak kepada masyarakat,” pungkasnya.

Pembelaan dari Kadis LH

Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup Deli Serdang, Rio Laka Dewa, membantah tuduhan bahwa dirinya melecehkan lembaga legislatif dengan tidak hadir dalam rapat Banggar atau rapat Komisi II.

“Pada rapat pertama, saya berada di luar kota, di Jakarta, terkait program strategis nasional LSDP (Local Service Delivery Improvement Project) dari Kemendagri, yang melibatkan 30 daerah termasuk Deli Serdang dalam penanganan sampah,” jelas Rio.

Untuk undangan kedua yang diajukan oleh Banggar, Rio menyatakan bahwa jadwalnya bertabrakan dengan kegiatan asesmen yang sedang dijalaninya.

Penjelasan Terkait Rekomendasi Penutupan Pabrik

Rio menyampaikan bahwa pihaknya tidak menindaklanjuti rekomendasi DPRD Deli Serdang terkait penutupan pabrik, karena pihak pabrik telah melakukan perbaikan sesuai temuan yang ada.

“Dalam Permen LH terdapat ketentuan batasan untuk melakukan perubahan atau perbaikan dalam konteks operasional perusahaan. Batas waktu terakhir kami cek, mereka telah melakukan perbaikan sesuai dengan temuan awal,” ungkapnya.

Perbandingan Tindakan terhadap Pabrik Lain

Rio menambahkan bahwa rekomendasi DPRD Deli Serdang itu sah untuk dikeluarkan. Namun, pada saat yang bersangkutan melakukan perbaikan, hal itu tidak berarti bahwa kita membenarkan kondisi yang dilakukan perusahaan.

  • Dalam 60 hari jika tidak ada perubahan, sanksi dapat diterapkan.
  • Pabrik telah melakukan perbaikan terhadap baku mutu, kebisingan, dan limbah.
  • Sikap cepat dalam menutup PT Artha Makmur Abadi menunjukkan perbedaan penanganan.
  • Perlunya transparansi dalam pengawasan dan evaluasi program.
  • Kolaborasi antara Dinas LH dan DPRD harus ditingkatkan.

Rio juga merespons rencana DPRD Deli Serdang untuk melaporkan masalah ini kepada Menteri Lingkungan Hidup, dengan mempertanyakan mengapa harus sampai ke tingkat Menteri.

“Seharusnya tanyakan kepada mereka (DPRD), mengapa harus dilaporkan ke atas (Menteri Lingkungan Hidup). Penilaian terhadap kinerja kami ada di Bupati,” ujarnya.

Namun, Rio menyatakan bahwa DPRD Deli Serdang memiliki hak untuk melaporkan, dan tidak ada niatan untuk menghalangi proses tersebut.

“Silakan saja, kami tidak akan melarang orang untuk melaporkan kami,” pungkasnya.

➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Pengusaha Muda Dalam Mengelola Waktu Harian Secara Bijaksana

➡️ Baca Juga: Tempat Makan Home Cooking dengan Nuansa Tradisional Terbaik

Related Articles

Back to top button