DKR Ungkap Dugaan Tarif Tinggi untuk Pemeriksaan Catin di Puskesmas Kutabumi

Polemik mengenai pelayanan kesehatan di Puskesmas Kutabumi, yang terletak di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kembali mencuat ke permukaan. Setelah sebelumnya masyarakat mengeluhkan proses administrasi yang dianggap rumit, kini keluhan baru muncul terkait dengan biaya yang dianggap terlalu tinggi untuk pemeriksaan kesehatan calon pengantin (catin). Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan keadilan dalam penetapan tarif di fasilitas kesehatan publik.
Kenaikan Biaya Pemeriksaan Catin
Sejumlah warga yang ingin melakukan pemeriksaan kesehatan untuk keperluan pernikahan mengungkapkan bahwa mereka harus membayar hingga Rp120 ribu. Biaya ini terdiri dari dua komponen, yakni Rp15 ribu untuk biaya administrasi awal dan Rp105 ribu untuk pemeriksaan kesehatan itu sendiri. Angka ini dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan dengan puskesmas lain di wilayah sekitar.
Seorang warga yang memilih untuk tidak disebutkan namanya mengaku terkejut dengan besaran tarif yang dibebankan. Ia menyatakan, “Awalnya kami diminta membayar Rp15 ribu untuk administrasi, lalu kami diberitahu harus membayar lagi Rp105 ribu untuk pemeriksaan. Totalnya menjadi Rp120 ribu. Sementara kami mendengar bahwa di puskesmas lain tarifnya jauh lebih rendah.”
Perbandingan dengan Puskesmas Lain
Warga tersebut juga membandingkan tarif yang dikenakan di Puskesmas Kutabumi dengan Puskesmas Panunggangan Barat, yang menurutnya lebih terjangkau. “Di Puskesmas Panunggangan Barat, biaya pemeriksaan catin hanya Rp25 ribu. Prosesnya pun sama, yakni pemeriksaan kesehatan biasa. Jadi, kami bingung mengapa di Kutabumi tarifnya bisa jauh lebih mahal,” tambahnya.
Standar Tarif Pelayanan Kesehatan
Keluhan yang muncul di masyarakat ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai standar tarif pelayanan kesehatan yang seharusnya diatur dan diawasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Menurut Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kabupaten Tangerang, Dusman Syamsudin, perbedaan biaya yang mencolok antar puskesmas harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
“Pelayanan kesehatan di tingkat pertama seharusnya memiliki standar biaya yang jelas dan transparan agar masyarakat tidak kebingungan. Jika memang ada tarif resmi untuk pemeriksaan catin, informasi tersebut wajib disampaikan kepada publik,” ungkap Dusman.
Potensi Ketidakteraturan dalam Penetapan Tarif
Dusman menekankan bahwa kondisi ini dapat memunculkan dugaan ketidakteraturan dalam penerapan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas. “Perbedaan yang signifikan ini tidak dapat diabaikan. Jika di puskesmas lain biaya pemeriksaan hanya Rp25 ribu, sementara di sini mencapai Rp120 ribu untuk prosedur yang sama, masyarakat berhak mempertanyakan dasar penetapan tarif tersebut,” tegasnya.
Permintaan Audit dan Transparansi
DKR Kabupaten Tangerang pun mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan audit terhadap sistem pelayanan dan penerapan tarif di Puskesmas Kutabumi. Menurut Dusman, transparansi adalah kunci agar pelayanan kesehatan publik tidak terkesan membebani masyarakat.
“Dinas Kesehatan harus turun langsung untuk mengecek situasi ini. Jika memang ada aturan tarif yang berlaku, informasi tersebut harus dipasang di papan informasi agar masyarakat mengetahui sejak awal. Namun, jika terdapat ketidaksesuaian, tindakan korektif harus segera diambil,” ujarnya dengan tegas.
Peran DKR dalam Mengawasi Pelayanan Kesehatan
Dusman menambahkan bahwa DKR akan terus mengawal masalah ini hingga ada penjelasan resmi dari pihak terkait. “Pelayanan kesehatan adalah hak bagi setiap masyarakat. Jangan sampai warga yang ingin mengurus administrasi pernikahan justru merasa terbebani dengan biaya yang tidak jelas dan bervariasi,” ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, baik pihak Puskesmas Kutabumi maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang belum memberikan pernyataan resmi mengenai perbedaan tarif pemeriksaan calon pengantin tersebut. Hal ini menimbulkan harapan agar pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi untuk meredakan kekhawatiran masyarakat.
➡️ Baca Juga: Review Kinerja True Wireless Earbuds di Bawah Rp 500 Ribu
➡️ Baca Juga: Jasa Marga Terapkan Empat Ruas Tol Fungsional untuk Memperlancar Arus Mudik Lebaran 2026